JAKARTA — Upbit Indonesia memaparkan sejumlah tren utama yang diproyeksikan akan mendorong perkembangan industri aset kripto nasional pada 2026.
Dengan penguatan regulasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peningkatan literasi investor, serta dinamika makro global, arah pertumbuhan industri kripto Indonesia dinilai semakin sehat dan berkelanjutan.
Sepanjang 2025, kinerja pasar kripto nasional menunjukkan perbaikan kualitas yang signifikan.
Aktivitas perdagangan tumbuh solid, didukung peningkatan partisipasi pengguna dan kecenderungan investor yang semakin selektif terhadap aset berfundamental kuat.
Pola investasi juga dinilai semakin matang, terlihat dari meningkatnya strategi kepemilikan jangka menengah dan panjang.
Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta penguatan kebijakan Bank Indonesia di sektor sistem pembayaran dan stabilitas keuangan digital, turut memperjelas tata kelola ekosistem aset digital di Indonesia.
Upbit Indonesia memproyeksikan 2026 sebagai fase pematangan industri kripto yang akan dipengaruhi oleh tiga faktor utama.
Pertama, pengawasan OJK yang mendorong konsolidasi tata kelola industri dengan fokus pada standardisasi keamanan, transparansi, dan kepatuhan.
Kedua, meningkatnya adopsi institusional dan peluang tokenisasi aset riil seiring bertambahnya minat korporasi dan lembaga keuangan terhadap aset digital.
Ketiga, faktor eksternal seperti siklus Bitcoin halving, ekspansi produk ETF global, serta kondisi makroekonomi dunia yang memengaruhi sentimen pasar.
COO Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan bahwa perusahaannya melihat 2026 sebagai tahun krusial bagi industri kripto Indonesia
“Pertumbuhan investor kini tidak hanya tercermin dari jumlah transaksi, tetapi dari semakin meningkatnya kualitas partisipasi. Investor Indonesia semakin selektif, memahami risiko, dan mulai menempatkan aset digital sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Senin (22/12/2025)
Resna menjelaskan bahwa dengan pengawasan OJK sebagai otoritas industri aset kripto, serta peran Bank Indonesia dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan dan infrastruktur pembayaran digital, Upbit percaya industri ini akan semakin terstruktur, aman, dan berkelanjutan.
“Upbit Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kepatuhan, meningkatkan edukasi, dan hadir lebih dekat dengan komunitas guna memastikan ekosistem kripto nasional berkembang secara sehat,” jelasnya.
Sebagai exchange kripto berlisensi dengan visi jangka panjang, Upbit Indonesia merespons dinamika industri 2026 melalui sejumlah fokus strategis.
Pada aspek kepatuhan dan keamanan, perusahaan akan terus memperkuat sistem perlindungan berlapis, manajemen risiko, serta standar perlindungan data dan aset pengguna sesuai regulasi.
Selain itu, Upbit juga berencana memperluas program edukasi investor melalui kelas, workshop, dan konten terstruktur guna meningkatkan pemahaman risiko, mendorong selektivitas aset, serta membangun perspektif investasi jangka panjang.
Di sisi komunitas, Upbit akan memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri, regulator, dan komunitas daerah untuk menciptakan ekosistem kripto yang inklusif dan berkelanjutan.
Upbit menegaskan perannya tidak hanya sebagai pelaku pasar, tetapi sebagai mitra pertumbuhan bagi regulator, komunitas, dan industri.
Dengan arah industri yang semakin matang, tahun 2026 diperkirakan menjadi fase penegasan peran aset kripto dalam portofolio keuangan modern.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap pengguna dapat mengakses layanan aset digital yang aman, teredukasi, dan sesuai regulasi,” tutup Resna. (PRB)





