Sawah Terus Menyusut, Menteri Nusron Terapkan Darurat Perlindungan Lahan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Pemerintah menetapkan kebijakan darurat tata ruang demi mencegah alih fungsi sawah dan menjaga ketahanan pangan. /BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Pemerintah menetapkan kebijakan darurat tata ruang demi mencegah alih fungsi sawah dan menjaga ketahanan pangan. /BPN

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat untuk melindungi keberlangsungan lahan sawah nasional.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari realisasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya target swasembada pangan.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara kemarin, Rabu (28/01/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa pemerintah akan menetapkan seluruh lahan baku sawah (LBS) sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di daerah yang belum memenuhi ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Bagi daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87% dari LBS, maka seluruh LBS tersebut akan dianggap sebagai LP2B.

“Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” katanya usai pertemuan dikutip melalui keterangan pers, Kamis (29/1/2026).

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan sedikitnya 87% LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen yang tidak dapat dialihfungsikan.

Namun demikian, Menteri Nusron menilai implementasi di daerah masih jauh dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan data pemerintah, sepanjang periode 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah akibat konversi fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, serta penggunaan nonpertanian lainnya.

Kondisi ini dinilai mengancam ketahanan pangan nasional di tengah ambisi pemerintah mencapai swasembada pangan.

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” jelasnya.

Saat ini, Nusron menerangkan bahwa persentase LP2B yang tercantum dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8%.

Sementara di tingkat kabupaten dan kota angkanya bahkan masih berada di kisaran 41 persen. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko terhadap keberlanjutan lahan sawah produktif nasional.

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan pemerintah daerah yang belum memenuhi batas minimal 87% LP2B untuk segera merevisi RTRW.

Proses revisi tersebut harus diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan guna memberikan kepastian hukum perlindungan lahan sawah.

Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87% dan 409 daerah masih harus melakukan revisi RTRW.

Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperluas sosialisasi kebijakan perlindungan lahan pertanian.

Share

Berita Terkait