Satpol PP DKI Tertibkan Reklame Berbahaya Antisipasi Cuaca Ekstrem

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan reklame yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. /Pemprov DKI Jakarta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan reklame yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. /Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan reklame yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Reklame berkarat tersebut berada di Jalan Lodan Raya, tepatnya di depan Grand Dafam, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Penertiban dilakukan setelah Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame melakukan pengawasan dan menilai kondisi konstruksi reklame sudah tidak layak secara teknis. Tingkat risiko semakin tinggi mengingat intensitas hujan dan angin kencang yang meningkat menjelang akhir tahun.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya pencegahan terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Reklame dengan kondisi konstruksi yang tidak layak dapat membahayakan keselamatan warga sekitar apabila roboh atau mengalami kerusakan saat cuaca ekstrem,” katanya dikutip melalui situs Pemprov DKI Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Satriadi juga menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengawasan reklame, khususnya terkait aspek teknis kelayakan konstruksi.

“Kerja sama lintas OPD terkait sangat dibutuhkan, khususnya dalam aspek teknis seperti pemeriksaan kelayakan konstruksi, agar potensi bahaya dapat dicegah sebelum menimbulkan korban atau kerugian,” katanya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Daniel Soalon Hutajulu menyampaikan bahwa penertiban reklame berbahaya tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

Satpol PP telah menjadwalkan penertiban terhadap delapan titik reklame berisiko tinggi di berbagai wilayah Jakarta selama Desember 2025.

Lokasi-lokasi tersebut diprioritaskan karena kondisi reklame yang berkarat, tidak terawat, serta berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang padat.

“Penertiban ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi kecelakaan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,”tandasnya. (PRB)

Share

Berita Terkait