Rincian THR ASN Rp55 Triliun dan BHR Ojol Rp220 Miliar

Konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus ekonomi Idulfitri di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah menggelontorkan stimulus besar melalui THR Rp55 triliun, BHR ojol Rp220 miliar jelang Idulfitri 1447 H. /Kemenko Perekonomian
Konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus ekonomi Idulfitri di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah menggelontorkan stimulus besar melalui THR Rp55 triliun, BHR ojol Rp220 miliar jelang Idulfitri 1447 H. /Kemenko Perekonomian

swaranusa.co, JAKARTA — Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I/2026.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar momentum Lebaran memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian.

Salah satu stimulus utama adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Pemerintah menyiapkan anggaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya.

THR tahun 2026 akan disalurkan kepada:

  • 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri melalui APBN sebesar Rp22,2 triliun
  • 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun
  • 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN Rp12,7 triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa komponen THR dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi.

“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” katanya dikutip melalui situs Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Adapun gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada Juni 2026.

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sementara yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah, dengan estimasi total THR swasta mencapai Rp124 triliun yang diharapkan mendorong konsumsi nasional.

Selain itu, pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra ojek online.

Tahun 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850.000 mitra dengan total nilai sekitar Rp220 miliar.

Dua aplikator besar, GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat Rp100–110 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu. Masing-masing akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400.000 mitra.

Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima, dan inDrive berkomitmen membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

Pemerintah mendorong penyaluran BHR dilakukan mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri guna menjaga daya beli mitra.

Selain itu, aplikator juga telah memfasilitasi mitra dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai tambahan stimulus, Pemerintah menyiapkan:

  • Diskon transportasi dengan anggaran Rp911,16 miliar
  • Bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng bagi 35,04 juta KPM dengan alokasi Rp14,09 triliun
  • Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta

Share

Berita Terkait