swaranusa.co, JAKARTA — Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia mencatatkan rekor nilai investasi tertinggi dalam satu dekade terakhir. Nilai investasi gabungan yang mengalir ke proyek strategis Blok Masela serta North Hub Selat Makassar dilaporkan berhasil menembus angka US$36 miliar.
Praktisi Energi, Tumbur Parlindungan, mengungkapkan bahwa mengalirnya dana raksasa dari para investor global ini tak lepas dari satu prinsip krusial yang dipegang erat oleh mereka, yakni contract sanctity atau kepastian hukum dalam berkontrak.
“Karena mereka tanda tangan production sharing agreement dengan pemerintah Indonesia. Itu harus konsisten dilakukannya. Maksudnya, yang dibilang A ya A dilakukan,” katanya saat dihubungi, Senin (7/9/2026).
Tumbur menjelaskan bahwa selain kepastian hukum, para investor sangat bergantung pada prinsip assume and discharge di dalam Production Sharing Contract (PSC).
Prinsip ini menekankan bahwa setiap ketentuan yang tertera dalam kontrak, termasuk kewajiban pajak, wajib dipatuhi tanpa adanya pembebanan pajak daerah maupun pungutan baru di luar kesepakatan awal.
Menurutnya, sebelum menanamkan modal miliaran dolar, investor telah memperhitungkan berbagai variabel risiko mulai dari country risk, kondisi bawah permukaan (subsurface), hingga tahap pengembangan.
“Begitu ada tambahan peraturan atau perubahan yang membuat mereka harus berhitung ulang, akhirnya semua proyek akan tertunda (delay). Jika di tengah jalan aturan berubah, mereka biasanya pull out (mundur) dari Indonesia,” ungkapnya.
Mengenai bergulirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas serta wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK), Tumbur menilai para pelaku industri bersikap pragmatis.
Bagi investor, perubahan regulasi merupakan kewenangan penuh pemerintah selama aturan baru tidak berlaku surut serta tidak mengubah Plan of Development (POD) yang telah disetujui.
“Ada RUU Migas ini mereka sebetulnya tidak concern (khawatir). Selama tidak mengganggu apa yang sudah disepakati, they don’t care,” kata Tumbur.
Mengenai potensi BUK yang menjalankan peran ganda sebagai regulator sekaligus operator, Tumbur mengakui adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest).
Namun, investor global pada dasarnya siap beradaptasi sepanjang proses kompetisi dan perizinan tetap berjalan transparan dan profesional.
Guna memacu efisiensi, Tumbur menyarankan transformasi birokrasi dari model perizinan konvensional menuju sistem berbasis kepatuhan (compliance).
Skema ini memungkinkan pelaku usaha langsung mengeksekusi proyek selama memenuhi standar regulasi tanpa harus menghabiskan waktu menunggu penerbitan izin secara bertahap.
“Investor itu mau proses cepat, karena setiap waktu itu terkait dengan investasi yang mereka tanam. Makin lama, biaya finansialnya (cost of financial) makin tinggi,” jelas Tumbur.





