swaranusa.co, JAKARTA — Konflik agraria yang berlangsung belasan tahun antara petani dan perusahaan perkebunan di Desa Soso, Kabupaten Blitar, akhirnya menemukan titik terang melalui Program Reforma Agraria.
Kolaborasi lintas instansi yang dimotori Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menghadirkan solusi damai melalui skema redistribusi yanah.
Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi mengakui konflik tersebut berpotensi tidak pernah selesai tanpa peran aktif ATR/BPN yang memfasilitasi mediasi berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat.
“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa komunikasi yang kurang bisa berdampak besar. Setelah turun langsung ke masyarakat, kami jadi lebih mengerti konflik sebelum dan sesudah redis. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun sinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah kebanggaan dan sangat membekas,” katanya di Desa Soso dikutip melalui keterangan pers, Selasa (6/1/2025).
Setelah redistribusi tanah, para petani kini dapat mengelola lahan secara mandiri.
Sementara itu, perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional perkebunan serta memberikan pendampingan kepada masyarakat agar pemanfaatan lahan berjalan optimal.
“Saya sering keliling bukan untuk mengatur, tetapi memberi edukasi agar tanah difungsikan maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih bagus,” kata Dwi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Barkah Yoelianto menjelaskan bahwa peran pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria adalah sebagai fasilitator yang mendorong dialog dan kesepahaman antar pihak yang berkonflik.
“Mereka yang berkonflik kita dudukkan bareng. Mau diselesaikan apa tidak? Ketika mau, ya selesai. Kuncinya adalah kolaborasi. Pertama kita samakan visi, lalu berbagi peran, siapa melakukan apa,” jelasnya.
Menurut Barkah, komitmen bersama menjadi faktor penentu keberhasilan penyelesaian konflik.
Pemerintah tidak berhenti pada penerbitan sertipikat hasil redistribusi, tetapi juga melakukan penataan akses untuk memastikan tanah yang diberikan dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
“Selesai diberikan sertipikat, mereka mau ditata. Ditata tanahnya, ditata juga pengelolaannya,” ujarnya.
Penyelesaian konflik agraria di Desa Soso tidak hanya meredakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang pembangunan ekonomi lokal.
Kolaborasi lintas pihak yang terbangun dinilai menjadi contoh bahwa konflik agraria dapat diselesaikan tanpa konfrontasi.
Program Reforma Agraria melalui Redistribusi Tanah ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan komunikasi, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan agraria.





