JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menegaskan perlunya perhatian serius negara terhadap menurunnya minat generasi muda untuk berprofesi sebagai dosen maupun aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi X DPR ke Universitas Udayana, Bali dalam rangka menyerap aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Esti merespons masukan peserta dialog yang menyebutkan bahwa profesi dosen dan PNS kini mulai kehilangan daya tarik. Persoalan tersebut bukan sekadar perubahan tren, melainkan berakar pada masalah kesejahteraan yang belum teratasi.
“Kalau tadi ada pernyataan bahwa besok dosen itu sudah tidak diminati, besok PNS tidak diminati, itu mungkin pertama dilihat dari sisi pendapatan,” katanya dikutip melalui situs DPR, Senin (15/12/2025).
Esti menjelaskan bahwa kenaikan inflasi yang terus berlangsung tidak diimbangi dengan penyesuaian gaji yang memadai bagi PNS dan dosen sebagai tenaga pendidik.
Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan profesi tersebut secara bertahap tidak lagi mampu menjamin kesejahteraan yang layak.
“Karena tingkat inflasi tidak diikuti dengan kenaikan gaji yang memadai, sehingga ada kecenderungan mereka semakin tidak sejahtera. Itu tantangan bagi kami, bagi negara,” jelas Legislator Dapil Provinsi DIY tersebut.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas tidak seharusnya hanya berfokus pada aspek kurikulum, struktur sistem pendidikan, maupun tata kelola.
Dia meminta agar isu kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ditegaskan secara jelas dalam regulasi tersebut.
“Kalau persoalannya adalah soal kesejahteraan, maka penekanan dalam RUU Sisdiknas juga harus berbicara mengenai hal itu. Kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Esti mengingatkan, tanpa perbaikan kesejahteraan, profesi dosen dan pendidik berpotensi semakin ditinggalkan. Dampaknya, kualitas pendidikan nasional dalam jangka panjang dapat terancam.
“Kalau kita tidak pastikan mereka sejahtera, kemungkinan besar mereka tidak akan berkenan lagi menjadi dosen dan akan memilih jalur lain,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa Komisi X DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam pembahasan RUU Sisdiknas bersama pemerintah.
Negara, menurutnya, berkewajiban memastikan profesi pendidik tetap menjadi profesi terhormat dengan tingkat kesejahteraan yang memadai.
“Kami tidak ingin pendidikan kita berada dalam situasi krisis tenaga pengajar. Karena itu, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan harus menjadi bagian dari solusi,” pungkasnya. (PRB)





