swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah memastikan tiga bidang lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset negara yang siap dimanfaatkan untuk pembangunan hunian rakyat.
Kepastian ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan kemarin, Jumat (18/4/2026).
“Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi dan yakin itu tanah negara. Namun ada pihak lain yang belum yakin. Hari ini kami kembali konsultasi di Danantara Indonesia untuk memastikan status tanah tersebut di ATR/BPN. Jika sudah jelas sebagai aset negara, maka akan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat,” katanya kepada wartawan usai pertemuan dikutip melalui keterangan pers.
Lahan yang dimaksud merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tersebar di tiga titik. Wakil Direktur Utama KAI, Dody Budiawan, menjelaskan rincian lokasi tersebut.
“Dapat kami jelaskan bahwa tanah kereta api di sana ada 3 lokasi. Pertama di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare sesuai ground cut. Kemudian ada dua tanah berhimpitan yang kami sebut Tanah Abang bongkaran, sesuai sertifikat HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar 3 hektare,” katanya.
Dody menambahkan, pihaknya akan segera memasang penanda kepemilikan aset sebagai langkah penegasan status hukum lahan tersebut.
“Kami akan memasang plang yang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut, bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia,” ujarnya.
Dari sisi legalitas, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik KAI.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan riwayat kepemilikan lahan tersebut.
“Sebelumnya atas nama Kementerian Perhubungan yang dititipkan pada tahun 1988, kemudian diberikan HPL pada tahun 2008 atas nama PT KAI,” jelasnya.
Iljas menerangkan bahwa status aset negara memberikan kewenangan penuh bagi pemerintah untuk mengelola dan memanfaatkannya.
“Kalau kategori sebagai aset, maka ini merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut,” tegasnya.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol Hendra Gunawan memastikan bahwa lahan tersebut juga telah tercatat sebagai aset negara secara administratif.
“Oleh karena itu, kami sebagai aparatur pemerintah tentunya akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami dan terkait dengan apabila nanti ditemukan ada unsur unsur pidana di dalamnya, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya,” ujar Hendra.




