Pemerintah Percepat Kepastian Tata Ruang Perumahan, Libatkan ATR/BPN dan Kemendagri

Koordinasi lintas lembaga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri. Sinergi lintas kementerian percepat kepastian tata ruang guna dorong pembangunan perumahan nasional berkelanjutan. /PKP
Koordinasi lintas lembaga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri. Sinergi lintas kementerian percepat kepastian tata ruang guna dorong pembangunan perumahan nasional berkelanjutan. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat langkah strategis dalam memastikan kepastian tata ruang untuk sektor perumahan.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa sinergi antar kementerian menjadi kunci dalam mengatasi berbagai kendala pembangunan perumahan, khususnya terkait perizinan dan tata ruang yang selama ini menjadi hambatan utama di lapangan.

Dalam pertemuan yang juga melibatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pemerintah menyepakati langkah konkret berupa kesepakatan bersama yang akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang.

“Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara,” kata Nusron saat pertemuan dikutip melalui keterangan pers, Kamis (23/4/2026).

Nusron menjelaskan bahwa pemerintah daerah didorong untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan tetap mengacu pada alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87%.

Sementara bagi daerah yang belum memasuki masa revisi akan disiapkan mekanisme penetapan sementara agar program pembangunan tetap berjalan.

Selain itu, lahan yang telah dimiliki pengembang akan didorong untuk dikecualikan dari alokasi tersebut guna memberikan kepastian berusaha.

Tito mengatakan bahwa kebijakan tersebut penting untuk mengakselerasi program perumahan nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

“Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah, baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang. Ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan,” katanya.

Sementara Maruarar menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor akan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat sekaligus menjawab backlog perumahan nasional.

Share

Berita Terkait