swaranusa.co, JAKARTA — Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) menyatakan penolakan terhadap tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau yang sedang disusun pemerintah.
Organisasi tersebut menilai aturan mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin, pelarangan sejumlah bahan tambahan, serta pengaturan kemasan produk tembakau berpotensi memberikan dampak luas terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, perekonomian masyarakat, hingga warisan budaya Nusantara.
Sikap tersebut disampaikan melalui petisi yang telah diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam petisi itu, Lesbumi PBNU meminta pemerintah membatalkan ketiga rancangan regulasi karena dinilai dapat memengaruhi jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertembakauan.
Selain kepada Kemenkes, petisi juga dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kantor Staf Presiden, Komisi IX, Komisi IV, Komisi VII, dan Komisi XI DPR, serta Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Ketua Lesbumi PBNU Jadul Maula mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan isu kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada industri tembakau.
“Peraturan ini tidak adil bagi rakyat ketika kondisi ekonomi kita sedang turun. Ketika ditambah dengan aturan ini, justru akan melemahkan semangat daya hidup rakyat kita. Oleh karena itu kami meminta rancangan peraturan tersebut dibatalkan karena dampak sosial, ekonomi, dan budayanya jauh lebih besar,” katanya saat menyampaikan petisi.
Menurut Jadul, alasan penolakan juga didasarkan pada nilai historis tembakau dan kretek yang telah menjadi bagian dari perjalanan budaya Nusantara.
Ia menjelaskan bahwa tanaman tembakau telah dikenal masyarakat Indonesia sejak berabad-abad lalu dan memiliki keterkaitan dengan perkembangan Islam Nusantara.
Sejumlah cerita lisan di wilayah Keresidenan Kedu, lanjutnya, menyebut tembakau telah dibudidayakan sejak abad ke-15 hingga ke-16.
Dalam kisah tersebut, Ki Ageng Kedu disebut menerima bibit tembakau dari Sunan Kudus setelah menuntut ilmu. Tradisi serupa diyakini turut mendorong penyebaran budidaya tembakau ke berbagai daerah melalui para murid Sunan Kudus.
“Kalau kita melihat sejarahnya, tembakau bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia sudah menjadi bagian dari sejarah Islam Nusantara, dari tradisi pesantren, hingga perjalanan Nahdlatul Ulama. Karena itu kami memandang kebijakan yang menyasar industri tembakau juga harus mempertimbangkan dimensi sejarah dan kebudayaan bangsa,” jelasnya.
Jadul menambahkan, hubungan Nahdlatul Ulama dengan industri kretek telah berlangsung sejak masa awal organisasi berdiri.
Sejumlah muktamar NU, menurutnya, memperoleh dukungan dari kalangan santri yang berprofesi sebagai pengusaha rokok sehingga industri kretek menjadi bagian dari ekosistem sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Nahdliyin.
Dalam petisi tersebut, Lesbumi menolak tiga rancangan kebijakan, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengenai batas kandungan nikotin dan tar, Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik yang mengatur penyeragaman kemasan (plain packaging).
Lesbumi berpandangan bahwa pembatasan kadar tar dan nikotin sulit diterapkan pada karakteristik tembakau lokal.
Selain itu, larangan sejumlah bahan tambahan dan pengaturan kemasan dinilai berpotensi mengurangi daya saing industri kretek nasional sekaligus mengancam keberlangsungan usaha petani, buruh, hingga pelaku usaha di sektor pertembakauan.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) Soeharjono.
Menurutnya, dampak regulasi tersebut dapat meluas hingga memengaruhi jutaan tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasok industri hasil tembakau.
“Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya ada sekitar 6 juta jiwa yang akan terdampak apabila regulasi ini diberlakukan. Bukan hanya petani atau buruh tembakau, tetapi juga pekerja di industri turunannya hingga pedagang kecil. Karena itu pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ketenagakerjaan sebelum menetapkan kebijakan,” katanya.
Soeharjono menjelaskan bahwa industri hasil tembakau melibatkan berbagai mata rantai usaha, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting, distributor, hingga pedagang kelontong yang memperoleh sebagian penghasilannya dari penjualan produk tembakau.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang berpotensi menekan produksi industri hasil tembakau dapat meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah menyusun kebijakan kesehatan secara proporsional agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
“Kami mendukung upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi kebijakan itu juga harus mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja, petani, dan pelaku usaha. Jangan sampai tujuan melindungi kesehatan justru menimbulkan persoalan baru berupa meningkatnya pengangguran dan melemahnya ekonomi masyarakat,” jelasnya.





