Pakar Heru Sutadi Desak Komdigi Segera Rilis Aturan Turunan Kuota Internet Tidak Hangus

Pengamat Kebijakan Publik dan Telekomunikasi yang juga Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mendesak Komdigi segera merilis aturan turunan tentang perlindungan kuota internet untuk para konsumen. /Dok. Pribadi
Pengamat Kebijakan Publik dan Telekomunikasi yang juga Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mendesak Komdigi segera merilis aturan turunan tentang perlindungan kuota internet untuk para konsumen. /Dok. Pribadi

swaranusa.co, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dihilangkannya kebijakan hangusnya kuota internet dianggap membawa harapan baru bagi jaminan konsumen di Tanah Air. Hingga kini, daya tawar publik dianggap rentan karena kurangnya keterbukaan dan sering kali terjebak oleh klausul sepihak dari perusahaan telekomunikasi yang membingungkan.

Pengamat Kebijakan Publik dan Telekomunikasi Heru Sutadi menilai ketetapan tersebut sebagai inovasi krusial demi menghentikan kerugian sepihak yang dialami pelanggan.

“Keputusan MK saya pikir merupakan langkah maju untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Karena selama ini memang masyarakat dalam hal ini konsumen dalam posisi yang tidak bagus gitu ya,” katanya saat dihubungi, Kamis (6/9/2026).

Heru menjelaskan bahwa selama ini banyak aturan sepihak yang kabur, sehingga pengguna merasa dirugikan ketika kuota yang sudah dibeli lenyap akibat batasan waktu, walau isinya belum sepenuhnya terpakai.

Walaupun begitu, Executive Director Indonesia ICT Institute ini mengingatkan bahwa keputusan tersebut tidak berarti memaksa seluruh operator untuk memberlakukan kebijakan kuota tanpa batas waktu secara merata.

“Tapi memang keputusan dari MK ini kan enggak harus dimaknai bahwa seluruh layanan kuota itu wajib berlaku selamanya. Tapi memang ada pilihan,” jelasnya.

Heru memberi contoh, guna mencegah hangusnya kuota, pihak operator dapat menawarkan sistem akumulasi (rollover), pengembalian uang (refund), hingga wujud ganti rugi lainnya, sehingga pelanggan bebas memilih sesuai keperluan dan perusahaan tetap leluasa mengatur bisnisnya.

Demi menjamin pilihan perlindungan itu sungguh-sungguh diterapkan dan tidak cuma sekadar retorika, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didesak untuk lekas mengeluarkan peraturan turunan.

Regulasi tersebut harus menghormati dana yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan menetapkan standar penyampaian informasi demi mencegah trik-trik yang mengecoh.

Masalah keterbukaan informasi ini memang menjadi fokus penting yang dibahas pada persidangan MK. Heru mencoba membandingkan tingkat transparansi layanan telekomunikasi dengan penyediaan listrik yang jauh lebih mudah diukur.

“Di mana kalau listrik itu PLN kan kita bisa melihat itu ya meterannya sampai seberapa besar. Nah sementara kalau di sektor telekomunikasi ini kan masyarakat masih suka bertanya-tanya nih menghitungnya seperti apa, bagaimana mengeceknya,” papar Heru.

Kondisi yang kurang jelas tersebut makin runyam akibat sistem pembagian jam penggunaan kuota yang membingungkan, ditambah terbatasnya varian kapasitas paket data yang sering membuat pelanggan terpaksa membeli melebihi keperluannya.

Heru berpendapat, situasi saat ini merupakan momentum paling pas guna memperbarui Peraturan Menteri Kominfo supaya sesuai dengan tuntutan masyarakat dan pergantian nama kementerian menjadi Komdigi.

Saat menyusun kebijakan baru kelak, Heru mewanti-wanti pemerintah agar tak lagi terjebak pada kesalahan terdahulu saat merumuskan aturan tanpa melibatkan publik secara luas.

Dia mengusulkan agar perumusannya melibatkan langsung pihak operator seluler, kalangan akademisi, dan institusi semacam Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Pada level pelaksanaannya nanti, regulasi sebaik apa pun tak bakal efektif tanpa adanya sistem pengawasan serta ketegasan aparat hukum.

Evaluasi rutin lewat audit produk, pengecekan materi promosi, sampai metode penyamaran sebagai pelanggan mesti rutin dijalankan.

Terlebih dengan luasnya cakupan wilayah dan jumlah pengguna gawai di Nusantara, pemerintah dituntut untuk lebih tanggap merespons keluhan warga.

“Dan kalau ada pelanggaran ya tentu harus ada sanksi. Kan kalau di aturan di kita itu dari peringatan, peringatan 1, 2, 3, kemudian ada denda, ada juga pemberian kompensasi, kemudian juga penegakan hukum yang lebih konsisten juga,” pungkas Heru.

Share

Berita Terkait