swaranusa.co, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR.
Kesimpulan tersebut disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan penelusuran terhadap seluruh tahapan pencalonan yang menjadi perhatian publik.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna,” katanya dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta dikutip melalui situs DPR, Rabu (18/2/2026).
Nazaruddin menjelaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan oleh Komisi III DPR dan disetujui secara aklamasi.
Keputusan tersebut kemudian dikukuhkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026.
Menurut Nazaruddin, seluruh proses telah mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme persetujuan calon pejabat melalui rapat paripurna setelah tahapan administrasi dan uji kelayakan.
“Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR,” jelasnya.
Nazaruddin menerangkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III bahwa Inosentius Samsul memperoleh penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonan sebagai hakim konstitusi usulan DPR.
“Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir SH MHum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR telah sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI,” ungkapnya.





