Menteri PKP Percepat Program BSPS Perbaiki Rumah Tidak Layak

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat meninjau pelaksanaan program perbaikan rumah rakyat di Kabupaten Majalengka. Pemerintah percepat program BSPS guna perbaiki rumah tidak layak huni masyarakat. /PKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat meninjau pelaksanaan program perbaikan rumah rakyat di Kabupaten Majalengka. Pemerintah percepat program BSPS guna perbaiki rumah tidak layak huni masyarakat. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat perbaikan rumah tidak layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hal tersebut disampaikan saat meninjau pelaksanaan program perbaikan rumah rakyat di Kabupaten Majalengka.

Maruarar mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan masyarakat dapat tinggal di hunian yang layak dan aman.

Dia juga menegaskan bahwa kondisi rumah tidak layak huni harus segera diperbaiki agar masyarakat memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

“Jangan ada rumah yang seperti ini lagi. Negara harus hadir membantu rakyat agar bisa tinggal di rumah yang layak,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Jumat (13/3/2026).

Maruarar menjelaskan bahwa pemerintah meningkatkan skala program BSPS secara signifikan pada tahun ini.

Jika pada tahun sebelumnya program tersebut menjangkau sekitar 45.000 rumah, pada 2026 jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi sekitar 400.000 rumah di berbagai wilayah Indonesia.

Selain memperluas jangkauan program, Maruarar juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara transparan dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.

“Bapak ibu penerima bantuan harus tahu sistem Pemilihan Toko Terbuka ini, bukan hanya tahu hasil akhirnya dan tidak boleh ada korupsi. Kalau ada pungli, rekam saja dan laporkan, pasti akan kita usut,” jelasnya.

Maruarar mengingatkan agar tidak terjadi praktik kerja sama yang merugikan antara pelaksana program dengan toko bangunan demi memperoleh keuntungan pribadi.

“Jangan sampai ada kerja sama dengan toko untuk dapat komisi. Kalau seperti itu terjadi, akan kita proses secara hukum,” ujarnya.

Menteri yang akrab disapa Ara tersebut juga meminta pemerintah daerah Majalengka untuk memastikan program BSPS dilaksanakan sesuai aturan dan tepat sasaran sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Share

Berita Terkait