Menteri PKP Bahas BSPS RUU Perumahan dan Rusun Bersubsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2025). /Kementerian PKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2025). /Kementerian PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota dari Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat, serta perwakilan asosiasi pengembang perumahan.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta kemarin, Selasa (13/1/2026).

Agenda pertemuan mencakup pembahasan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Sulawesi Tengah dan NTB, progres penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan, serta rencana kebijakan pembangunan Rumah Susun (Rusun) Bersubsidi.

Ara mengatakan bahwa seluruh kepala daerah yang hadir akan memperoleh alokasi kuota BSPS.

Mekanisme pengusulan dan pembahasan teknis akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui Kementerian PKP.

Program BSPS dinilai sebagai salah satu kebijakan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan terus dikembangkan dengan pendekatan gotong royong.

“Pada tahun ini, kami menargetkan sekitar 400.000 rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya melalui program BSPS ini,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Rabu (14/1/2025).

Selain program BSPS, forum tersebut juga membahas persoalan penyediaan hunian di kawasan perkotaan.

Kementerian PKP mencatat meningkatnya konsentrasi penduduk di kota, disertai harga lahan yang tinggi, membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit memiliki rumah tapak.

Dalam kondisi tersebut, Rusun Bersubsidi dipandang sebagai solusi hunian yang strategis.

Dalam diskusi tersebut, dibahas rencana pembangunan rusun bersubsidi dengan luas unit berkisar 21 hingga 45 meter persegi, yang disesuaikan dengan standar hunian layak bagi MBR.

Skema pembiayaan dirancang tetap terjangkau, dengan suku bunga 5% untuk unit berukuran 21–36 meter persegi dan 7% untuk unit di atas 36 hingga 45 meter persegi, dengan tenor maksimal 30 tahun serta masa subsidi selama 20 tahun.

Sejumlah pengembang perumahan menyampaikan pandangan bahwa harga jual Rusun Bersubsidi saat ini masih belum cukup menarik bagi sektor swasta.

Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan agar pembangunan rusun bersubsidi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pertemuan ini juga membahas perkembangan RUU Perumahan yang dirancang untuk mengintegrasikan tiga undang-undang terkait sektor perumahan.

RUU tersebut diharapkan mampu memberikan solusi menyeluruh dalam mempermudah masyarakat memiliki rumah.

Ara menjelaskan bahwa perumusan RUU Perumahan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan tiga kepentingan utama.

Dalam menyusun kebijakan perumahan, Kementerian PKP selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha.

“Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” ujarnya.

Share

Berita Terkait