Menteri ATR/BPN Ungkap Pemerintah Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Hutan

Konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam. Pemerintah berhasil merebut kembali jutaan hektare kawasan hutan, menyelamatkan aset negara, dan memperkuat perlindungan lingkungan. /BPN
Konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam. Pemerintah berhasil merebut kembali jutaan hektare kawasan hutan, menyelamatkan aset negara, dan memperkuat perlindungan lingkungan. /BPN

swaranusa.co, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan peran aktif kementeriannya dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mengamankan aset negara dari praktik penyalahgunaan.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan dikuasainya kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan tidak sesuai ketentuan.

Usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam, Nusron mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta perlindungan aset negara dari aktivitas ilegal.

“Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau Sumatra, dan satwa endemik lainnya,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Rabu (21/1/2025).

Dari total kawasan yang berhasil direbut kembali, sekitar 900.000 hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi.

Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan keberlanjutan ekosistem jangka panjang.

Selain penertiban kawasan, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan aset negara dengan nilai mencapai Rp6,62 triliun.

Nilai tersebut berasal dari Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Nusron menjelaskan bahwa pascabencana hidrologi yang terjadi di sejumlah daerah, Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi.

Awal pekan ini, Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, guna membahas laporan investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan.

Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare.

Selain itu, izin juga dicabut terhadap 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Share

Berita Terkait