Menteri Ara: Pemerintah Pertahankan Bunga KPR Subsidi 5% dan Tenor 40 Tahun

Rapat perkembangan penyaluran KPR FLPP dan tindak lanjut arahan Presiden terkait pembiayaan rumah subsidi untuk MBR. Pemerintah menjaga bunga rendah dan tenor panjang guna memperluas akses perumahan. /Swaranusa-Jaffry P. Prakoso
Rapat perkembangan penyaluran KPR FLPP dan tindak lanjut arahan Presiden terkait pembiayaan rumah subsidi untuk MBR. Pemerintah menjaga bunga rendah dan tenor panjang guna memperluas akses perumahan. /Swaranusa-Jaffry P. Prakoso

swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah memastikan program pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap berlanjut dengan skema yang terjangkau. Dalam rapat evaluasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Tahun 2026, pemerintah memutuskan mempertahankan suku bunga rumah subsidi tapak sebesar 5% serta tenor pembiayaan hingga 40 tahun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah di tengah berbagai tantangan ekonomi, termasuk perubahan suku bunga acuan.

“Banyak pertanyaan mengenai kenaikan BI Rate, tetapi kami putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5%,” katanya usai rapat perkembangan penyaluran KPR FLPP dan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembiayaan rumah subsidi untuk MBR.

Selain menjaga tingkat bunga tetap rendah, pemerintah juga memastikan masa tenor KPR subsidi tetap dapat mencapai 40 tahun.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah menjadi lebih luas.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ara menjelaskan bahwa pemerintah juga meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengoptimalkan penyaluran pembiayaan rumah subsidi agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

“Kuota 350.000 unit sudah disiapkan sehingga perlu koordinasi yang lebih kuat dengan perbankan dan para pengembang,” ujarnya.

Ara menambahkan, pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap kepemilikan rumah bagi MBR melalui berbagai insentif.

Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis untuk rumah subsidi.

Rapat tersebut, tambah Ara, menghasilkan tiga keputusan utama. Pertama, bunga KPR rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5%.

Kedua, tenor pembiayaan tetap berlaku hingga 40 tahun. Ketiga, pemerintah menetapkan bunga pembiayaan rumah susun subsidi sebesar 6 persen.

Share

Berita Terkait