swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor kredit rumah subsidi hingga 30 tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana tersebut.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Saat Rapat Komite Tapera di Jakarta kemarin, Kamis (26/2/2026), Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai terobosan dalam pembiayaan perumahan nasional.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya usai pertemuan dikutip melalui keterangan pers.
Menurutnya, kebijakan ini melengkapi sejumlah insentif yang telah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.
Selain menyasar MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT dengan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun dan tenor maksimal 30 tahun.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya. Dia menilai perpanjangan tenor sebagai strategi efektif memperluas akses kredit perumahan rakyat.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” katanya.
Purbaya menjelaskan bahwa tenor lebih panjang akan mendorong perbankan memperluas pembiayaan perumahan.
“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tambahnya.





