swaranusa.co, JAKARTA — Penentuan awal bulan kamariah di kawasan Asia Tenggara terus mengalami penguatan seiring perkembangan ilmu falak dan astronomi modern.
Salah satu rujukan utama adalah kesepakatan negara anggota Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang digunakan dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara lebih terukur.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa kerja sama regional ini telah berlangsung sejak lama untuk menyatukan pendekatan penentuan awal bulan hijriah.
“Sejak 1992, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal,” katanya dikutip melalui situs MUI, Kamis (19/3/2026).
Arsad menjelaskan bahwa parameter tersebut mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak.
Namun, perkembangan data astronomi menunjukkan keterbatasan kriteria ini, terutama pada kondisi hilal yang sangat tipis dan sulit diamati.
“Pada ketinggian sekitar 2 derajat dengan elongasi 3 derajat, hilal masih sangat tipis dan sering tertutup cahaya syafak, sehingga peluang terlihatnya sangat kecil,” jelasnya.
Arsad menerangkan bahwa kondisi tersebut mendorong para pakar falak dan astronom di negara anggota MABIMS untuk melakukan kajian ulang melalui forum ilmiah dan penelitian berbasis data global.
Hasilnya, disepakati kriteria baru yang lebih realistis secara astronomis, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Kesepakatan mengenai kriteria baru ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses kajian ilmiah yang panjang dan melibatkan para pakar astronomi serta ahli falak dari negara-negara anggota MABIMS,” ujarnya.
Kriteria baru tersebut kemudian diadopsi sebagai acuan bersama guna meningkatkan keselarasan penetapan kalender hijriah di kawasan.
Di Indonesia, penerapannya mulai digunakan sejak 2022 melalui keterlibatan pemerintah, organisasi keagamaan, dan kalangan akademisi.
Arsad menegaskan bahwa penggunaan parameter yang sama memberikan dampak positif terhadap kedekatan waktu penetapan awal bulan antarnegara, meskipun keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing.
“Secara umum, dengan parameter yang sama, prediksi penetapan awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan,” katanya.
Dalam praktiknya, metode hisab tetap dikombinasikan dengan rukyatul hilal sebelum ditetapkan melalui sidang resmi, sehingga menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syariat.
“Keputusan tetap diumumkan oleh otoritas masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan,” ujarnya.
Melalui pendekatan integratif tersebut, diharapkan penentuan awal bulan hijriah di Asia Tenggara semakin akurat, selaras, dan dapat diterima luas oleh masyarakat.
“Dengan fondasi ilmiah dan syar’i yang kuat, kita berharap kalender hijriah ke depan semakin tertib dan membawa kemaslahatan bagi umat,” kata Arsad.





