JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program diskon tarif transportasi yang diberlakukan selama masa angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna meringankan beban biaya perjalanan masyarakat menjelang libur akhir tahun.
“Kami kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode diskon ini dengan sebaik-baiknya, sekaligus tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban selama perjalanan,” katanya melalui keterangan pers, Selasa (16/12/2025).
Dudy menjelaskan bahwa diskon tarif transportasi telah resmi diberlakukan sejak 21 November 2025.
Pemberlakuan lebih awal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan secara lebih matang, terukur, serta tidak terkonsentrasi pada periode puncak arus liburan.
“Arahan Presiden jelas, negara harus hadir memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau dan berjalan lancar pada momen libur akhir tahun. Karena itu, diskon tarif transportasi kami berlakukan lebih awal agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan tidak menumpuk di satu waktu,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan diskon ini tidak hanya berfungsi untuk mengurangi beban biaya perjalanan, tetapi juga sebagai instrumen pengelolaan arus pergerakan masyarakat agar lebih merata selama periode Nataru.
“Kami ingin masyarakat bepergian dengan biaya yang lebih ringan, tetapi tetap selamat dan nyaman. Insentif tarif ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengelola arus nataru agar tidak terjadi penumpukan dan layanan tetap optimal,” jelasnya.
Diskon Transportasi Nataru
Sejumlah insentif transportasi nataru diberikan pemerintah meliputi diskon 30% untuk kereta api non-PSO dengan periode perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Pada sektor transportasi laut, tarif kapal PELNI mendapatkan diskon 20% untuk perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara itu, tiket pesawat udara memperoleh potongan harga sekitar 13–14% dengan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, serta periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif jasa kepelabuhanan untuk mendukung layanan penyeberangan selama masa libur akhir tahun. (PRB)





