JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 dinilai menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum nasional.
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengatakan bahwa setelah puluhan tahun menggunakan sistem hukum pidana peninggalan kolonial, Indonesia kini memiliki perangkat hukum pidana yang dirumuskan berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, dinamika masyarakat, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Pembaruan ini tidak boleh dipahami sebatas perubahan teks undang-undang.
Tantangan utama justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum (APH), mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.
“Harapannya kedepan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” katanya dikutip melalui situs DPR, Senin (29/12/2025).
Mantan Wakapolri tersebut menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana kini bergeser dari pendekatan represif menuju prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, penggunaan pidana alternatif nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law).
Perubahan mendasar ini menuntut aparat penegak hukum meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata.
Tanpa kesiapan yang matang, menurut Adang, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi memunculkan kebingungan di lapangan, perbedaan penerapan hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal dan efektif,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Adang merinci sejumlah aspek yang harus dipersiapkan oleh aparat penegak hukum. Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum.
APH tidak cukup hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga harus menguasai filosofi, tujuan, serta semangat pembaruan hukum pidana nasional agar penerapannya tidak menyimpang dari tujuan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Pendidikan serta pelatihan yang berjenjang, terstruktur, dan seragam perlu menjadi prioritas.
Kurikulum di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman harus disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru, disertai harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis lintas lembaga untuk mencegah perbedaan tafsir hukum.
Ketiga, kesiapan sistem dan budaya hukum. Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang aparat dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”, dengan menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan persoalan sosial.
“Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” terang purnawirawan jenderal polisi berpangkat Komisaris Jenderal tersebut.
Dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru, Adang menegaskan pentingnya fungsi pengawasan Komisi III DPR RI.
Pemerintah dan aparat penegak hukum didorong untuk memastikan seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi dilakukan secara luas kepada masyarakat, serta evaluasi kesiapan institusi dilakukan secara berkala dan transparan.
“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum strategis untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih adil, beradab, dan mencerminkan jati diri bangsa.
Aparat penegak hukum diharapkan menjadi aktor utama dalam memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat.
Jika kesiapan konseptual, kelembagaan, dan budaya hukum dapat dipenuhi dengan integritas yang kuat, KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tonggak kemajuan hukum nasional.
Sebaliknya, tanpa kesiapan tersebut, pembaruan hukum pidana berisiko menjadi beban baru dalam penegakan hukum.
“Pilihan ada pada kita semua, terutama para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan,” kata Adang. (PRB)





