Ketua Komisi II DPR Sebut Pilkada Melalui DPRD Konstitusional

Proses penghitungan suara pemilihan kepala daerah. /KPU
Proses penghitungan suara pemilihan kepala daerah. /KPU

JAKARTA — Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi mengatakan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa merinci mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” katanya dikutip melalui situs DPR, Kamis (1/1/2025).

Rifqi menjelaskan pemilihan kepala daerah juga tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945 yang hanya mencakup pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujarnya.

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa mekanisme penunjukan langsung kepala daerah oleh presiden tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Dia menilai penunjukan semata tanpa proses pemilihan tidak sejalan dengan nilai demokratis yang dijamin konstitusi.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan opsi mekanisme hibrida, yakni presiden mengajukan satu hingga tiga calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.

Terkait peluang pengaturan mekanisme tersebut dalam revisi undang-undang, Rifqi menyampaikan bahwa Prolegnas 2026 memang menugaskan Komisi II DPR untuk menyusun naskah akademik dan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, dia memastikan bahwa pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” katanya.

Ke depan, Rifqi membuka peluang penataan sistem kepemiluan secara menyeluruh melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan agar regulasi menjadi lebih komprehensif dan selaras. (PRB)

Share

Berita Terkait