Kericuhan 27 Agustus: Menko Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Harus Objektif dan Tanpa Pandang Bulu

Pemerintah dukung Polri usut tuntas kericuhan 27 Agustus dan tewasnya warga Pejompongan. Menko Yusril minta hukum ditegakkan secara profesional. /Kemenko Humkam Imipas
Pemerintah dukung Polri usut tuntas kericuhan 27 Agustus dan tewasnya warga Pejompongan. Menko Yusril minta hukum ditegakkan secara profesional. /Kemenko Humkam Imipas

swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum atas rangkaian kericuhan yang meletus pada 27 Agustus 2026, termasuk insiden tewasnya warga Pejompongan bernama Bambang Setiyawan, harus dijalankan secara objektif, menyeluruh, dan transparan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendesak aparat penegak hukum untuk membedah konstruksi perkara secara terang berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan.

“Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta.

Yusril menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Jika ditemukan bukti permulaan yang memadai dalam tahap penyelidikan, kepolisian diminta segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” jelasnya.

Pemerintah menaruh perhatian mendalam atas gugurnya Bambang Setiyawan. Guna mengusut kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A, memeriksa 14 orang saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan rekaman video di lokasi kejadian. Penyidik kini telah mengidentifikasi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan tengah melakukan pengejaran.

Secara paralel, Polda Metro Jaya juga menindaklanjuti aksi perusakan sarana umum dan penganiayaan selama kericuhan.

Per 2 September 2026, sebanyak 47 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti digital dan keterangan para saksi.

Menko Yusril menggarisbawahi bahwa penegakan hukum wajib berlaku setara tanpa memandang afiliasi organisasi maupun latar belakang sosial terduga pelaku.

“Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak memberi ruang bagi jajaran kepolisian untuk bekerja secara profesional dan akuntabel.

“Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional.

Meski demikian, penyampaian aspirasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melegitimasi aksi kekerasan, pengrusakan fasilitas publik, hingga tindak pidana yang merenggut nyawa.

“Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang. Pemerintah akan terus menghormati proses hukum dan memastikan prinsip-prinsip negara hukum ditegakkan,” kata Yusril.

Share

Berita Terkait