Kementerian PKP Usulkan 7.449 Huntap Pascabencana Sumatra

Rapat dengar pendapat Komisi V DPR dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Kementerian PKP mendorong percepatan pembangunan HUNTAP pascabencana melalui kolaborasi pendanaan dan teknologi konstruksi. /Kementerian PKP
Rapat dengar pendapat Komisi V DPR dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Kementerian PKP mendorong percepatan pembangunan HUNTAP pascabencana melalui kolaborasi pendanaan dan teknologi konstruksi. /Kementerian PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa kementeriannya telah mengambil langkah-langkah progresif dalam penanganan pascabencana.

Salah satunya adalah mendorong pembangunan huntap dengan dukungan pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami bergerak cepat dan progresif. Saat ini Kementerian PKP sedang membangun 2.603 unit HUNTAP melalui dukungan dana corporate social responsibility (CSR) sebagai wujud semangat gotong royong,” katanya saat rapat dikutip melalui keterangan pers, Selasa (27/1/2026).

Maruarar menjelaskan bahwa pembangunan huntap dari dana CSR telah dimulai sejak 20 Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada Mei 2026.

Dengan begitu, masyarakat terdampak bencana dapat segera menempati hunian yang layak dan aman.

Dalam skema pelaksanaannya, Kementerian PKP bertanggung jawab terhadap pembangunan huntap melalui relokasi terpusat atau satu hamparan.

Sementara itu, pembangunan hunian melalui skema relokasi mandiri dan insitu menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Berdasarkan data sementara hingga 26 Januari 2026, tercatat sebanyak 252.573 unit rumah terdampak bencana, terdiri atas 32.538 unit rumah rusak berat dan 16.653 unit rumah hanyut.

Untuk mendukung kebutuhan relokasi, telah diidentifikasi 121 titik lahan dengan luas total 443,23 hektare yang mampu menampung sekitar 20.057 unit rumah, dengan 68 titik di antaranya telah dinyatakan layak.

Dalam rangka percepatan pembangunan huntap tahap I, Kementerian PKP menerima usulan pembangunan sebanyak 7.449 unit dari 19 pemerintah daerah kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Total kebutuhan anggaran untuk tahap ini diperkirakan mencapai Rp2,193 triliun.

Pembangunan HUNTAP akan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan kontraktor BUMN maupun swasta.

Proses konstruksi juga akan memanfaatkan teknologi bangunan cepat dan berkelanjutan, seperti Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) dan Bata Interlock Presisi (BIP).

Share

Berita Terkait