Kementerian PKP Matangkan Kebijakan Rusun Subsidi Libatkan Ekosistem Perumahan Nasional

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Kementerian PKP matangkan kebijakan rusun subsidi inklusif guna perluas akses hunian masyarakat. /PKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Kementerian PKP matangkan kebijakan rusun subsidi inklusif guna perluas akses hunian masyarakat. /PKP

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan rumah susun (rusun) subsidi yang berpihak kepada masyarakat melalui proses yang inklusif dan partisipatif.

Hal itu disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam sosialisasi rancangan keputusan menteri terkait rusun subsidi kemarin, Selasa (17/3/2026).

Maruarar mengatakan bahwa sebelum kebijakan ditetapkan, pemerintah aktif menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, perbankan, pengembang, kontraktor, hingga lembaga seperti Danantara dan Kantor Staf Presiden (KSP).

“Saya tidak mau menjadi Menteri yang tidak mendengar suara ekosistem. Rakyat harus kita tempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan publik,” katanya dikutip melalui keterangan pers.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pemerintah menghadirkan sejumlah terobosan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian vertikal bersubsidi.

Salah satunya adalah kepastian tenor pembiayaan hingga 30 tahun dengan suku bunga sekitar 6%.

Selain itu, pembangunan rusun subsidi akan menggunakan skema inden yang telah mendapat dukungan dari perbankan dan pelaku industri perumahan.

Dari sisi desain, luas unit rusun juga diperluas hingga maksimal 45 meter persegi dari sebelumnya 21–36 meter persegi, sehingga memungkinkan tersedianya dua hingga tiga kamar untuk meningkatkan kelayakan hunian keluarga.

Menteri PKP juga menekankan pentingnya mendengar langsung aspirasi penghuni rusun, khususnya terkait biaya pengelolaan seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik, dan air.

“Kita tidak boleh hanya bicara dari atas. Kita harus turun, mendengar langsung kebutuhan warga agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah juga menerima berbagai usulan dari sektor perbankan terkait skema lanjutan seperti rent to own serta pengembangan secondary market untuk rusun subsidi guna memperluas akses kepemilikan hunian.

Sebagai target awal, pemerintah melalui BP Tapera menargetkan realisasi akad sekitar 10.000 unit rusun subsidi pada 2026 sebagai langkah mengurangi backlog perumahan di wilayah perkotaan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan penting dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

“Perluasan luas rusun subsidi hingga 45 meter persegi akan meningkatkan kelayakan hunian, mengingat standar minimal kebutuhan ruang adalah 7,2 meter persegi per kapita,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Persatuan Penghuni Rumah Susun Erlan Kalo menyambut positif langkah pemerintah tersebut dan menilai kebijakan ini memberikan perhatian lebih kepada masyarakat.

“Kami merasa dimanusiakan. Dari sisi harga dan kebijakan, warga sangat senang dengan arah kebijakan ini,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem penyediaan hunian vertikal dapat berjalan lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Share

Berita Terkait