JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) di Jakarta, Selasa (9/12/25). Hal tersebut menjadi langkah strategis bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI).
Bukan hanya itu, MoU sekaligus menandai kolaborasi jangka panjang untuk memperkuat kerangka hukum, perlindungan kreator, dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian mengatakan bahwa kerja sama akan memperluas jangkauan penguatan ekraf di 288 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia serta jejaring Gekrafs di 12 negara.
Jejaring tersebut, tambah Kawendra, sebagai “lengan-lengan” yang akan membantu mempercepat sinkronisasi program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti kita tahu, di Kemenkum ini sudah luar biasa dan bahkan kita harus apresiasi karena kita sudah ada tambahan yang jauh sekitar Rp10 triliun untuk permodalan berbasis kekayaan intelektual,” katanya dalam sambutan dikutip melalui keterangan pers, Rabu (10/12/2025).
MoU mencakup lima bidang utama, yakni pertukaran data hukum dan ekraf, pembinaan hukum bagi pelaku kreatif, dan pengembangan serta perlindungan kekayaan intelektual.
Lalu, peningkatan kapasitas kreator melalui edukasi dan pendampingan serta kerja sama strategis lanjutan sesuai fungsi kedua lembaga.
Ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif mulai dari film, musik, gim, kuliner, desain, kriya, fotografi, hingga seni pertunjukan dan penerbitan.
Kerja sama berlaku selama lima tahun dan akan dijabarkan lebih rinci melalui perjanjian kerja sama (PKS) lanjutan di tiap sektor teknis.

Gekrafs kini tengah menyiapkan pertemuan teknis dengan pelaku ekraf di berbagai daerah sebagai tindak lanjut konkret MoU ini. Kawendra menyoroti kinerja lembaga terkait pengelolaan royalti dan pendapatan kreator yang kini menunjukkan performa yang lebih baik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa kerja sama tersebut sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia.
Kemenkum tidak hanya bertugas mengurus perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peran strategis membangun ekosistem yang memungkinkan pelaku kreatif merasa aman, nyaman, dan dihargai.
“Kita ingin menjadikan Indonesia pusat peradaban dunia, sama Kementerian Hukum juga ingin menjadi kementerian yang berkelas dunia. Ini bukan kebetulan, ini adalah cita-cita kita bersama. Sehingga kalau ada inisiasi dari Kementerian Hukum, sebenarnya tujuannya semua ke sana. Kita memberi pelayanan terbaik di domestik agar warga negara semakin aman, nyaman, dan mudah, tapi juga kita wajib untuk diperhitungkan di internasional,” jelasnya.
Supratman menerangkan bahwa berbagai langkah yang diambil Kemenkum sudah mulai menunjukkan hasil konkret di lapangan.
“Satu hal yang pasti, dengan langkah-langkah yang kita lakukan sekarang, ekosistem musik kita ini sekarang adem,” tambahnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi dasar yang solid untuk memperkuat regulasi, membuka akses pembiayaan yang lebih luas, mempercepat edukasi hukum, dan memastikan karya kreator Indonesia terlindungi sejalan dengan pesan Presiden Prabowo mengenai pentingnya membangun Indonesia berdasarkan kedaulatan intelektual dan kekuatan inovasi anak bangsa. (PRB)





