swaranusa.co, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) terhadap pelanggaran angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan.
Uji coba tersebut dijadwalkan berlangsung pada periode 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027,
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan hal tersebut saat menghadiri courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero ODOL di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat kemarin, Rabu (21/1/2026).
“Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (weigh in motion). Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” katanya dikutip melalui keterangan pers.
Menurutnya, penegakan hukum yang diuji coba tidak dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi.
Sistem tersebut memanfaatkan teknologi WIM dan radio frequency identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan milik Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan E-manifest.
Oleh karena itu, kelengkapan dan integrasi basis data menjadi faktor kunci keberhasilan pengawasan berbasis teknologi.
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan over dimensi over load, memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim, kami berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini,” jelasnya.
Rencananya, uji coba gakkum terbatas akan dilakukan di lima lokasi, yakni UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta sejumlah ruas jalan tol milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang telah dilengkapi teknologi WIM.
Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwanto menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan uji coba tersebut.
Dia menyebut teknologi RFID di jalan tol Jasa Marga dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses penegakan hukum.
“Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya. Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi,” jelasnya.
Sementara itu, integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri masih terus berjalan untuk melengkapi identitas kendaraan, khususnya apabila data tidak ditemukan dalam sistem BLU-e.
Ke depan, jika integrasi telah tuntas, sistem akan secara otomatis mengakses data ERI-Regident Korlantas Polri, dan pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke sistem ETLE Korlantas.
Aan menambahkan, setelah uji coba terbatas rampung, penegakan hukum akan diperluas secara nasional.
Pada tahap awal, gakkum dilakukan melalui pemberian surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang sebagai bagian dari sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan dan pengemudi.
“Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran over dimensi over load. Tanggal 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya,” terangnya.





