Kemenhub Tertibkan Angkutan Barang dan Apresiasi Operator Patuh Aturan

Angkutan barang bersiap menaiki kapal laut. /Kemenhub
Angkutan barang bersiap menaiki kapal laut. /Kemenhub

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus memperkuat pengawasan angkutan barang guna meningkatkan keselamatan operasional. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada operator yang mematuhi aturan distribusi logistik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan penghargaan kepada pelaku usaha yang tertib regulasi sekaligus mengajak seluruh pihak menjaga keselamatan bersama.

“Kemenhub mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para operator angkutan barang yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan pengaturan operasional distribusi logistik. Mari kita sama-sama wujudkan keselamatan bersama,” katanya di Jakarta dikutip melalui keterangan pers, Minggu (5/4/2026).

Di sisi lain, Kemenhub tetap menindak kendaraan yang melanggar aturan melalui pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia.

Sejak 1 Januari hingga 3 April 2026, tercatat 606.799 kendaraan telah diperiksa.

Dari jumlah tersebut, 157.821 kendaraan atau 26,01% melanggar, sedangkan 448.978 kendaraan atau 73,99% dinyatakan patuh.

Pelanggaran didominasi oleh kelebihan muatan dan kelengkapan dokumen.

Total pelanggaran mencapai 214.553 kasus, terdiri dari pelanggaran daya angkut 104.043 kendaraan (48,49%), pelanggaran dokumen 104.011 kendaraan (48,48%), pelanggaran dimensi 5.785 kendaraan (2,70%), pelanggaran tata cara muat 710 kendaraan, serta pelanggaran teknis sebanyak 4 kendaraan.

“Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Penindakan yang dilakukan di antaranya pemberian peringatan sebanyak 45.545 kendaraan (92,94%), sanksi tilang sebanyak 1.924 kendaraan (3,93%), sanksi tilang kepolisian pada 1 kendaraan dan tilang UPPKB lainnya sebanyak 1.533 (3,13%),” jelas Aan.

Kemenhub juga mengidentifikasi lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi serta komoditas angkutan yang paling sering melanggar, seperti barang campuran, pasir, paket, hasil perkebunan, dan semen.

Menurut Aan, tren pengawasan menunjukkan peningkatan, namun tingkat pelanggaran masih tinggi akibat rendahnya kepatuhan operasional dan administrasi pelaku usaha.

“Ke depan, menuju Zero ODOL 2027 akan dilakukan percepatan perbaikan dan optimalisasi sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta meningkatkan kepatuhan administrasi melalui integrasi data pengawasan dan penguatan koordinasi dengan stakeholder terkait,” terangnya.

Share

Berita Terkait