Kemenhub Beri Sanksi Angkutan Barang Pelanggar SKB di 54 Lokasi Selama Lebaran

Angkutan barang memasuki Kapal Ferry saat arus mudik Lebaran 2026. Pembatasan angkutan barang efektif kurangi kemacetan, pelanggar dikenai sanksi demi keselamatan dan kelancaran mudik. /Kemenhub
Angkutan barang memasuki Kapal Ferry saat arus mudik Lebaran 2026. Pembatasan angkutan barang efektif kurangi kemacetan, pelanggar dikenai sanksi demi keselamatan dan kelancaran mudik. /Kemenhub

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi kepada angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Lebaran 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik.

Berdasarkan data Jasa Marga, sejak H-8 hingga Hari H Lebaran, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas tol yang mencakup 54 lokasi strategis.

Ruas tersebut meliputi sejumlah jalur utama seperti Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR, Jakarta–Cikampek, hingga ruas di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan bahwa adanya pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan.

“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” katanya di Jakarta dikutip melalui keterangan pers, Minggu (22/3/2026).

Penerapan pembatasan operasional angkutan barang terbukti mampu menekan volume kendaraan berat di jalan tol.

Selama periode tersebut, jumlah kendaraan angkutan barang golongan III hingga V mengalami penurunan signifikan sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Meski demikian, Aan menjelaskan bahwa masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan angkutan barang.

“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” jelasnya.

Berdasarkan data Kemenhub, perusahaan yang tercatat paling sering melakukan pelanggaran antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Terhadap pelanggaran tersebut, pemerintah memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Selain itu, tambah Aan pemerintah juga menyiapkan sanksi lanjutan bagi pelanggar yang tidak mematuhi peringatan.

“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” terangnya.

Aan mengungkapkan bahwa pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, termasuk kendaraan gandengan, tempelan, serta pengangkut material seperti hasil tambang dan bahan bangunan.

Di saat yang sama, pemerintah mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah mematuhi aturan tersebut demi mendukung kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran.

“Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama-sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar,” kata Aan

Share

Berita Terkait