Kemenag Tegaskan Hoaks Pengelolaan Uang Kas Masjid oleh Pemerintah

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar. Kemenag pastikan pengelolaan kas masjid tetap mandiri, imbau masyarakat waspada terhadap hoaks beredar. /Kemenag
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar. Kemenag pastikan pengelolaan kas masjid tetap mandiri, imbau masyarakat waspada terhadap hoaks beredar. /Kemenag

swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agama memastikan bahwa informasi terkait pengelolaan kas masjid oleh pemerintah adalah hoaks yang beredar di media sosial.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar memastikan tidak ada kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan dana masjid.

Pemerintah menegaskan pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Thobib menyampaikan bahwa konten berupa meme dan video yang menampilkan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait pengelolaan kas masjid merupakan disinformasi.

“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” katanya di Jakarta melalui keterangan pers, Selasa (21/4/2026).

Thobib menjelaskan bahwa informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” jelasnya.

Pengelolaan kas masjid, tambah Thobib, sepenuhnya berada di tangan pengurus masjid, sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah.

“Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” ujarnya.

Kementerian Agama, lanjutnya, justru mendorong tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi pemerintah dalam bentuk penguasaan dana.

Thobib juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi serta melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah.

“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” terangnya.

Share

Berita Terkait