swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Agama mencatat tren peningkatan permohonan pencatatan pernikahan setelah Lebaran, khususnya pada bulan Syawal. Dalam kurun 2023 hingga 2025, jumlah pencatatan pernikahan mencapai sekitar 667.000.
Di tengah tingginya minat masyarakat untuk menikah usai Lebaran, Kementerian Agama memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap beroperasi normal meskipun kebijakan Work From Anywhere (WFA) diterapkan.
Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pencatatan nikah maupun administrasi keagamaan lainnya.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan bahwa kebijakan WFA tidak berdampak pada kualitas maupun akses layanan publik.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” katanya di Jakarta melalui keterangan pers, Rabu (25/3/2026).
Thobib menjelaskan bahwa Kemenag telah mengatur pola serta jam kerja pegawai agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Sistem kerja yang diterapkan mengombinasikan kehadiran langsung dengan layanan digital guna menjaga kesinambungan pelayanan.
“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” jelasnya.
Selain layanan tatap muka, tambah Thobib, KUA juga telah mengembangkan layanan berbasis digital.
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal online untuk pendaftaran dan memperoleh informasi, termasuk melalui sistem SIMKAH untuk pencatatan pernikahan, sehingga proses menjadi lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tandasnya.





