Kasus Nenek Saudah Disorot DPR, Dugaan Tambang Ilegal Menguat

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. DPR mendesak penegakan keadilan hukum dan adat atas dugaan pelanggaran HAM Nenek Saudah. /DPR
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. DPR mendesak penegakan keadilan hukum dan adat atas dugaan pelanggaran HAM Nenek Saudah. /DPR

swaranusa.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan bahwa penanganan kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada seremonial rapat semata.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas HAM, serta Nenek Saudah selaku korban dugaan pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Sugiat menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari pertemuan lintas lembaga guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Dia menyebut bahwa kasus ini mengandung dua dimensi keadilan yang harus berjalan beriringan.

“Semangat kita sama, pertemuan ini harus menghasilkan sesuatu yang konkret. Dalam kasus Nenek Saudah, ada dua keadilan yang harus ditegakkan sekaligus, yaitu keadilan hukum dan keadilan adat,” katanya dikutip melalui situs DPR.

Sugiat kemudian mengungkap dua indikasi pelanggaran hukum serius yang muncul dalam kasus tersebut.

Indikasi pertama berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang menurutnya telah disepakati bersama sebagai pelanggaran hukum.

“Tambang ilegal itu pelanggaran hukum. Jangan dianggap peristiwa biasa. Tambang legal saja dicabut izinnya karena merugikan rakyat, apalagi tambang ilegal,” jelasnya.

Indikasi berikutnya, lanjut Sugiat, menyangkut dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah.

Dia menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum, karena hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka sementara pihak lain yang hadir justru berstatus saksi.

“Logikanya sederhana, mereka datang bersama, pergi bersama, dan membiarkan seorang nenek dianiaya. Kalau bukan komplotan, pasti menolong. Ini kronologi yang konyol,” terangnya.

Sugiat menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Pasaman.

Dia bahkan membuka kemungkinan adanya keterkaitan antara pembiaran tersebut dengan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Ini ada yang aneh. Jangan-jangan ada backing tambang ilegal. Karena itu, siapa pun yang terlibat, langsung atau tidak langsung, harus diusut dan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Selain aspek hukum formal, Sugiat juga menyoroti keputusan adat yang dinilainya tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan.

Dia mempertanyakan pengucilan terhadap Nenek Saudah yang dilakukan oleh tokoh adat setempat.

“Tidak ada dalam Alquran maupun hadis yang membenarkan pengusiran seorang nenek dari komunitasnya. Saya curiga, keputusan adat ini juga perlu diperiksa,” ujarnya.

Dia mendorong agar pihak-pihak adat yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut turut dimintai keterangan guna memastikan tidak adanya pembenaran terhadap kekerasan ataupun kepentingan tertentu.

Menurut Sugiat, kasus Nenek Saudah mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait penegakan HAM di daerah yang rawan praktik tambang ilegal.

Negara, tambahnya, harus hadir untuk melindungi masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kasus ini bukan satu-satunya. Banyak daerah mengalami hal serupa. Ini menjadi pekerjaan rumah besar kita bersama agar pelanggaran HAM dan tambang ilegal tidak terus berulang,” terangnya.

 

Share

Berita Terkait