Indonesia–Prancis Perkuat Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil

Penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan dengan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis. /Kemenhub
Penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan dengan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis. /Kemenhub

JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memperkuat kerja sama internasional di sektor penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil dengan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis.

Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, sementara Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis menandatanganinya di Paris pada 17 Desember 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan bahwa penandatanganan Annex V merupakan langkah strategis untuk memperbarui dan memperkuat kerangka kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis, sejalan dengan dinamika dan kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang.

“Annex V menjadi bentuk komitmen nyata kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Kamis (25/12/2025).

Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati pada 2019 dan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program serta kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil antara Indonesia dan Prancis.

Dengan diberlakukannya Annex V, maka Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis dinyatakan tidak berlaku.

Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V meliputi penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor penerbangan sipil, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud dan DGAC Prancis.

Kerja sama ini juga mendukung implementasi standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Menurut Lukman, kerja sama tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kinerja serta daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Annex V disepakati berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua otoritas penerbangan sipil.

Melalui kerja sama ini, Ditjen Hubud menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan internasional yang strategis guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan. (PRB)

Share

Berita Terkait