Indonesia-Korea Teken MoU Industri Offshore Perkuat Kerja Sama Energi

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama industri jasa instalasi di perairan (offshore) Indonesia dengan Korea. MoU Indonesia Korea perkuat kerja sama energi offshore dan pengembangan teknologi strategis. /Kementerian Perekonomian
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama industri jasa instalasi di perairan (offshore) Indonesia dengan Korea. MoU Indonesia Korea perkuat kerja sama energi offshore dan pengembangan teknologi strategis. /Kementerian Perekonomian

swaranusa.co, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Republik Korea memperkuat hubungan bilateral melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama industri jasa instalasi di perairan (offshore).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Samudra dan Perikanan Korea Hwang Jongwoo di Seoul awal bulan ini, Rabu (1/4/2026), dalam rangkaian kunjungan resmi pemerintah Indonesia.

MoU tersebut dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Korea Lee Jae Myung dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Korea (Blue House).

Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan teknologi industri offshore, pembongkaran (decommissioning) anjungan lepas pantai pasca-operasi migas, serta pemanfaatan kembali (reutilization) fasilitas tersebut.

Airlangga mengatakan bahwa kedua negara juga sepakat memperkuat kolaborasi sektor publik dan swasta, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang minyak dan gas serta sektor terkait.

“MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” katanya melalui keterangan pers.

Airlangga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut membuka peluang bagi pelaku industri energi nasional, termasuk Pertamina Group dan sektor swasta, untuk terlibat dalam implementasi proyek.

“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional,” jelasnya.

MoU ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Meski tidak bersifat mengikat secara hukum internasional, tambah Airlangga, kesepakatan ini menjadi landasan strategis dalam memperkuat kemitraan energi kedua negara.

“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” katanya.

Share

Berita Terkait