Hinca Soroti Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun Makin Terorganisasi

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. Tambang emas ilegal bernilai ratusan triliun rupiah dinilai kian terorganisasi dan mendesak penegakan hukum tegas. /DPR-Dep&Karisma
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. Tambang emas ilegal bernilai ratusan triliun rupiah dinilai kian terorganisasi dan mendesak penegakan hukum tegas. /DPR-Dep dan Karisma

swaranusa.co, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Indonesia yang dinilai semakin masif dan terorganisasi.

Berdasarkan catatannya, nilai transaksi tambang emas ilegal yang sebelumnya berada di kisaran Rp339 triliun kini melonjak tajam hingga menembus Rp992 triliun.

“Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip melalui situs DPR, Rabu (4/1/2026).

Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut menekankan bahwa terdapat sedikitnya Rp185 triliun dana yang teridentifikasi langsung berada dalam satu jejaring transaksi.

Aliran dana tersebut masuk ke rekening-rekening yang diduga dimiliki oleh pemain besar dalam aktivitas tambang emas ilegal.

Menurut Hinca, sebagian dana tersebut bahkan mengalir lintas pulau dan terhubung dengan pusat pengolahan serta perdagangan emas di Pulau Jawa dan kota-kota besar lainnya.

Selanjutnya, dana itu bergerak ke luar negeri melalui mekanisme ekspor.

Hinca juga menyoroti kondisi paradoks sektor emas nasional.

Di satu sisi, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton.

Di sisi lain, produksi emas domestik justru fluktuatif dan cenderung menurun. Pada tahun 2023, produksi emas nasional tercatat hanya sekitar 83 ton, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Dia menambahkan bahwa PT Antam sebagai pemain utama di sektor emas nasional hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun dari tambang sendiri.

Sementara itu, penjualan logam mulia Antam mencapai 43–44 ton per tahun.

“Artinya, lebih dari 90% emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu,” kata Hinca.

Lebih lanjut, Hinca menyebut bahwa aktivitas tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayangan yang nyaris lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga rekening perbankan.

Dia mempertanyakan apakah rekening-rekening tersebut hanya berfungsi sebagai tempat penampungan hasil penjualan emas, atau justru berperan layaknya bank bayangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain.

“Apakah ini sekadar pelengkap penderita, atau justru pembuka kotak Pandora? Saya memilih yang kedua. Karenanya kami mendorong agar temuan PPATK benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum,” jelasnya.

Share

Berita Terkait