Hidayat Nur Wahid Soroti Penutupan Masjid Al-Aqsha dan Dampaknya bagi Umat Islam

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Penutupan Masjid Al-Aqsha dinilai melanggar HAM dan mengancam perdamaian serta kebebasan beribadah umat Islam. /PKS
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Penutupan Masjid Al-Aqsha dinilai melanggar HAM dan mengancam perdamaian serta kebebasan beribadah umat Islam. /PKS

swaranusa.co, JAKARTA — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kembali menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi Masjid Al-Aqsha yang disebutnya mengalami penutupan berkepanjangan.

“Penutupan berkepanjangan Masjid Al-Aqsha secara sepihak oleh Israel itu sangat melukai HAM umat Islam dan secara terbuka melanggar hukum internasional,” katanya melalui keterangan pers kepada wartawan dikutip Jumat (20/3/2026).

Hidayat menjelaskan bahwa hal itu merupakan sejarah buruk karena baru pertama kalinya dalam sejarah Al-Aqsha sepi dengan tidak diperbolehkan memakmurkan masjid seperti salat tarawih, salat Jumat, dan i’tikaf.

“Bahkan kini hingga bulan Ramadan berakhir, sebagaimana disampaikan oleh Asosiasi Ulama Palestina dalam platform X, tentara Zionis Israel terus menutup Masjid Al-Aqsha, sehingga sholat Idulfitri pun tidak bisa diselenggarakan di Masjid Al-Aqsha,” jelasnya.

Dia juga menyoroti dampak penutupan tersebut terhadap perayaan Idulfitri, yang biasanya diwarnai dengan aktivitas ibadah berjamaah dalam jumlah besar di kawasan masjid tersebut.

“Ketika gema takbir memenuhi angkasa dunia, ketika umat Islam secara internasional bersukacita berbondong-bondong ke masjid atau lapangan untuk sholat Idulfitri, tetapi Masjid Al-Aqsha dan area sekitarnya yang setiap Idulfitri biasanya juga penuh dengan gemuruh takbir dari ratusan ribu jemaah, pada hari raya Idulfitri akan sepi,” terangnya.

Hidayat mengatakan bahwa hal itu karena Israel terus menutup Masjid Al-Aqsha dengan mengabaikan tuntutan dan penolakan keras dari masyarakat internasional.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi agenda yang lebih besar di balik situasi tersebut, termasuk perubahan pengelolaan kawasan hingga kemungkinan pembangunan simbol keagamaan lain di atas lokasi tersebut.

“Kekhawatiran banyak pihak bahwa Israel memanfaatkan gelar perang bersama AS menyerang Iran, yang menyita perhatian umat dan publik dunia, sebagai momentum untuk semakin memudahkan agendanya dalam penguasaan atas Masjid Al-Aqsha, baik secara pengelolaan dengan mengubah ketentuan hak pengelolaan di bawah lembaga wakaf di bawah otorita Yordania menjadi di bawah pengelolaan lembaga rabi Yahudi, untuk akhirnya nanti menguasai secara fisik dengan mendirikan Kuil atau Haikal Sulaiman di atas reruntuhan Masjid Al-Aqsha, semakin mendapatkan pembenarannya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Hidayat mengajak berbagai pihak, termasuk organisasi internasional dan tokoh umat, untuk mengambil langkah konkret dalam menyikapi situasi tersebut, terutama memanfaatkan momentum hari besar keagamaan.

Share

Berita Terkait