swaranusa.co, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah agar fokus memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan sukses tanpa membebani jamaah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam rapat itu disepakati bahwa tambahan biaya akibat kenaikan harga avtur tidak akan dibebankan kepada jamaah.
“Telah disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan haji yakni sebesar Rp7,9 juta–Rp8,1 juta per jamaah atau total Rp1,7 triliun akibat kenaikan harga avtur, tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo, tetapi akan ditanggung oleh keuangan negara,” katanya dikutip melalui situs PKS, Kamis (16/4/2026).
Hidayat menjelaskan bahwa keputusan tersebut harus segera diimplementasikan dengan koordinasi lintas kementerian agar tidak menghambat proses pemberangkatan jemaah.
“Maka, ketika pemberangkatan kloter pertama calon jemaah haji tinggal menghitung hari, Kemenhaj harus segera berkoordinasi dengan kementerian terkait agar kebijakan ini bisa dilaksanakan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Hidayat juga menyoroti pentingnya menjaga biaya penerbangan domestik agar tidak memberatkan jamaah, khususnya dari wilayah Indonesia timur.
“Kami turut memperjuangkan aspirasi dari jamaah haji dari Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua yang harus ke embarkasi Makassar, juga jamaah Bali dan NTT yang harus ke embarkasi Surabaya, agar mereka juga dilindungi dari dampak kenaikan biaya penerbangan domestik,” terangnya.
Di saat yang sama, Hidayat juga mengingatkan agar Kementerian Haji dan Umrah tidak membuka wacana baru yang belum menjadi prioritas, seperti sistem “war tiket haji”.
“Dalam kondisi seperti saat ini, seluruh energi Kemenhaj dan warga Indonesia harusnya difokuskan pada maksimalisasi kesuksesan penyelenggaraan haji 2026,” ujarnya.
Hidayat menilai, wacana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan keresahan di masyarakat jika tidak dikaji secara matang.
“Oleh karena itu, setelah kita bersama menyukseskan penyelenggaraan haji 2026, jika memang isu ini masih digulirkan oleh Kemenhaj, agar tidak mempergunakan terminologi ‘war tiket haji’. Karena haji adalah ibadah, bukan ‘war’,” pungkasnya.





