swaranusa.co, JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Hidayat Nur Wahid menyambut baik pernyataan bersama yang disampaikan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan Uni Afrika yang mengutuk keras penutupan Masjid Al Aqsha oleh Israel, terutama karena berlangsung pada bulan Ramadan.
Dalam pernyataan bersama tersebut, ketiga organisasi internasional itu menegaskan bahwa Masjid Al Aqsha merupakan kawasan eksklusif milik umat Islam dan Israel tidak memiliki legitimasi hukum untuk menutupnya.
Mereka juga menyerukan agar penutupan tersebut segera dihentikan sehingga masjid suci tersebut dapat kembali dibuka untuk umat Islam.
Hidayat yang akrab disapa HNW menilai bahwa dukungan dari organisasi internasional tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan hanya berhenti pada pernyataan sikap.
“Agar pernyataan bersama itu terlaksana menjadi solusi sebagai bukti dari keseriusan membela Masjid Al Aqsha dengan mengupayakan secara maksimal penghentian penutupan dan penyelamatan Masjid Al Aqsha, sesuai latar belakang didirikannya OKI yang dihadirkan untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha,” katanya kepada wartawan melalui siaran pers, Senin (16/3/2026).
HNW menilai penutupan Masjid Al Aqsha oleh Israel yang terus berlangsung hingga menjelang akhir Ramadan merupakan situasi yang sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah, umat Islam dilarang melaksanakan berbagai ibadah di masjid tersebut selama Ramadan, termasuk salat tarawih, salat Jumat, dan itikaf.
Da juga mengingatkan bahwa jika penutupan terus berlanjut hingga akhir Ramadan, terdapat kemungkinan umat Islam tidak dapat melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Al Aqsha.
“Bahkan bila penolakan-penolakan itu tidak digubris sehingga penutupan Masjid terus berlangsung hingga sesudah bulan Ramadan, bisa jadi yang berlanjut bukan hanya penutupan Masjid, melainkan penghilangan atau penghancuran eksistensi Masjid Al Aqsha yang diganti dengan Kuil Sulaiman sebagaimana yang sudah secara terbuka berkali-kali disampaikan oleh pimpinan Israel,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mendorong adanya kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai lembaga internasional yang sebelumnya juga telah menyampaikan kecaman terhadap penutupan Masjid Al Aqsha.
Beberapa lembaga tersebut di antaranya Liga Muslim Sedunia, Al-Azhar, Council on American-Islamic Relations, International Jerusalem Foundation, serta Asosiasi Ulama Palestina.
Menurutnya, upaya bersama dari berbagai organisasi internasional tersebut sangat penting untuk mendorong langkah konkret di tingkat global, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melalui UNESCO telah mengakui Masjid Al Aqsha sebagai milik umat Islam.
Dia menegaskan bahwa penutupan Masjid Al Aqsha bertentangan dengan hukum internasional serta melanggar hak kebebasan beribadah bagi umat Islam, terlebih mengingat status masjid tersebut sebagai situs warisan Islam dan kiblat pertama umat Islam.
Selain itu, HNW juga mendorong agar peran Yordania dimaksimalkan dalam upaya membuka kembali Masjid Al Aqsha.
Hal ini karena negara tersebut memiliki kewenangan melalui lembaga wakaf yang mengelola operasional masjid suci tersebut.
“Agar fungsinya sebagai masjid suci umat Islam dapat pulih kembali dan eksistensinya dapat diselamatkan sebagai tahapan penting menghadirkan cita-cita Palestina merdeka dengan ibu kota Jerusalem, lokasi keberadaan Masjid Al Aqsha,” terangnya.





