DPR Tekankan Merger BUMN Harus Cermat, Tidak Ada PHK Massal

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. /DPR-Farhan
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. /DPR-Farhan

JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan menegaskan bahwa proses merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dilaksanakan secara cermat, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap tenaga kerja. Efisiensi bisnis tidak boleh dimaknai sebagai pemangkasan karyawan secara besar-besaran.

Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali, tambah Nasim, memiliki tanggung jawab untuk memastikan merger BUMN tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menetapkan prinsip ‘no layoff policy’ atau setidaknya ‘no involuntary layoff’ dalam setiap proses merger BUMN.

Menurutnya, klausul perlindungan tenaga kerja harus secara tegas dicantumkan dalam RUPS, SK BP dan Danantara, serta perjanjian merger.

“Dalam raker [rapat kerja] bersama Danantara dan BP BUMN beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan, bila PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” katanya dikutip melalui situs DPR, Jumat (19/12/2025).

Selain itu, dia menyoroti pentingnya pelaksanaan talent dan job mapping lintas BUMN sebelum merger diberlakukan secara efektif.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi posisi yang tumpang tindih sekaligus menyesuaikan kompetensi karyawan dengan kebutuhan bisnis baru.

Nasim menambahkan bahwa karyawan dengan jabatan yang overlap seharusnya dialihkan atau diredeploy ke anak usaha, proyek baru, maupun unit bisnis yang masih membutuhkan sumber daya manusia.

Dia menilai program reskilling dan upskilling secara masif harus menjadi prioritas utama.

Di saat yang sama, Nasim mendukung pelaksanaan pelatihan ulang yang difokuskan pada keterampilan masa depan seperti digitalisasi, manajemen risiko, manajemen proyek, dan ESG.

“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK,” tegasnya.

Dalam proses merger, harmonisasi struktur organisasi dan grade jabatan harus dilakukan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab, bukan semata kesamaan nomenklatur jabatan.

Penerapan sistem job grading nasional BUMN dinilai penting untuk mencegah kelebihan pegawai secara administratif.

Nasim juga mendorong optimalisasi mobilitas internal BUMN melalui mekanisme talent mobility lintas holding, serta pembentukan internal job market sebelum membuka rekrutmen dari luar. Dia menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja sejak tahap awal merger.

Menurutnya, transparansi dan komunikasi yang intensif menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan karyawan.

Sebagai bentuk akuntabilitas, dia mengusulkan pembentukan tim pengawas SDM pascamerger yang melibatkan Kementerian BUMN, holding, dan unsur independen, dengan indikator kinerja jelas seperti rasio PHK nol, tingkat redeployment, serta keberhasilan reskilling.

Nasim mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang konsisten.

Pemerintah dan manajemen BUMN harus menegaskan bahwa merger ditujukan untuk efisiensi bisnis dan penguatan daya saing, bukan efisiensi tenaga kerja.

“Kepastian ini penting untuk menjaga moral dan produktivitas karyawan BUMN,” pungkas politisi Fraksi PKS tersebut. (PRB)

Share

Berita Terkait