DPR Minta Perkara Hogi Minaya Dihentikan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Komisi III DPR menilai perkara Hogi Minaya layak dihentikan demi keadilan substantif masyarakat. /DPR-Aditya dan Andri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Komisi III DPR menilai perkara Hogi Minaya layak dihentikan demi keadilan substantif masyarakat. /DPR-Aditya dan Andri

swaranusa.co, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dilakukan evaluasi menyeluruh karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan pendalaman dan keterangan dari para pihak terkait, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.

Dia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan substantif, bukan sekadar berorientasi pada kepastian hukum formal.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya dikutip melalui situs DPR.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP mengatur secara jelas mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Dalam kasus Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk pembelaan diri terhadap tindak pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum agar senantiasa mengedepankan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa keadilan harus lebih diutamakan dibandingkan kepastian hukum semata.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.

Menurutnya, pernyataan yang tidak cermat dapat memicu kegaduhan serta membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara hukum.

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pengawasan DPR, menurutnya, diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.

“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” terang Habiburokhman.

Share

Berita Terkait