swaranusa.co, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Agung Widyantoro menyampaikan bahwa jumlah anggota DPR periode 2024–2029 yang mencapai 580 orang dengan latar belakang beragam memerlukan pengawasan etik yang dilakukan secara kolaboratif lintas lembaga.
Menurutnya, MKD tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri tanpa dukungan aparat penegak hukum di daerah.
Hal tersebut disampaikan Agung usai kunjungan kerja ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur kemarin, Rabu (4/2/2026).
“Untuk mengawasi 580 anggota dengan latar belakang yang berbeda-beda, MKD perlu bekerja sama dengan jajaran kepolisian. Hari ini kami mensosialisasikan beberapa poin kerja sama, termasuk pemahaman mengenai hak protokoler Anggota DPR RI,” katanya dikutip melalui situs DPR.
Agung menjelaskan bahwa hak protokoler bukanlah bentuk keistimewaan atau perlakuan khusus.
Hal itu merupakan sarana pendukung agar Anggota DPR dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal.
Salah satu bentuk hak protokoler tersebut adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus DPR.
“Tanda nomor khusus ini justru memudahkan identifikasi. Jika ada Anggota DPR RI yang berkunjung ke tempat yang tidak semestinya atau melanggar aturan lalu lintas, kami meminta kepolisian tidak ragu untuk menindaknya,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Agung mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak ditemukan pemalsuan tanda nomor kendaraan DPR.
Untuk itu, MKD telah menetapkan ciri dan tanda khusus yang dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi keaslian kendaraan dinas milik anggota parlemen.
Selain hak protokoler, MKD juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak imunitas Anggota DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
Hak imunitas diberikan untuk menjamin kebebasan anggota DPR dalam menyampaikan pendapat, mengajukan pertanyaan, serta melaksanakan tugas konstitusionalnya, namun tetap memiliki batasan etika dan hukum.
“Hak imunitas bukan bebas tanpa batas. Kebebasan itu dibatasi sepanjang tidak menyerang kehormatan lembaga, perorangan, atau kelompok. Sepanjang masih dalam koridor etika, anggota DPR dilindungi undang-undang,” terangnya.





