DPR Dukung Dana Sitaan Rp6,6 Triliun Tutupi Defisit APBN 2025

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, (24/12/2025). /BPMI Setpres-Rusman
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, (24/12/2025). /BPMI Setpres-Rusman

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro merespons rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memanfaatkan dana sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp6,6 triliun serta pengembalian anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp10 triliun untuk menutup kekurangan penerimaan pajak dalam APBN 2025.

Fauzi mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2025 diperkirakan hanya mencapai sekitar 97–98% dari target yang ditetapkan.

Kondisi tersebut membuka potensi kekurangan penerimaan negara yang perlu segera diantisipasi agar defisit APBN tidak melebar.

“Pendapatan kita khususnya pajak tidak memenuhi ekspektasi. Oleh karena itu, langkah Menkeu memanfaatkan Rp10 triliun dari K/L dan Rp6,6 triliun dari Kejaksaan Agung sudah tepat untuk menutup kekurangan pajak dan menahan pelebaran defisit,” katanya dikutip melalui situs DPR, Sabtu (27/12/2025)

Fauzi menjelaskan bahwa tekanan terhadap penerimaan negara juga dipengaruhi oleh bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Dia menyebut sekitar 26% kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional berasal dari ketiga provinsi tersebut, sehingga bencana berpotensi mengoreksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2025.

Meski demikian, politisi Fraksi Partai Gerindra itu tetap optimistis terhadap prospek ekonomi nasional pada 2026 di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya.

Salah satu faktor pendukungnya adalah reformasi sistem perpajakan melalui penerapan sistem Coretax yang mulai berjalan per 15 Desember 2025.

Fauzi mengungkapkan, saat ini jumlah wajib pajak yang terintegrasi dalam sistem Coretax masih sekitar 3,5 juta orang, atau belum mencapai 10% dari total potensi wajib pajak nasional.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan dan sinkronisasi sistem agar basis pajak dapat diperluas pada 2026.

Selain reformasi perpajakan, Fauzi menilai perbaikan ekonomi 2026 juga akan ditopang oleh optimalisasi penerimaan bea masuk dan bea keluar, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pemaksimalan sektor strategis seperti emas dan batu bara.

Komisi XI DPR, tambah Fauzi, berharap peningkatan penerimaan negara tersebut dapat mendukung realisasi belanja prioritas pemerintah pada 2026, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, sekolah rakyat, serta penguatan koperasi merah putih.

“Saya tetap optimistis, terutama pada kuartal pertama 2026, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6%,” terangnya. (PRB)

Share

Berita Terkait