DPR Dorong Penyelesaian Kasus Dana Syariah Indonesia Bertanggung Jawab

Karyawan Dana Syariah Indonesia sedang melayani pelanggan. /DSI
Karyawan Dana Syariah Indonesia sedang melayani pelanggan. /DSI

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Dr. Anis Byarwati menyoroti secara serius dugaan gagal bayar yang terjadi pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI).

Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan bisnis, tetapi juga berimplikasi besar terhadap integritas prinsip syariah dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan syariah nasional.

Anis mengatakan bahwa fintech berbasis syariah memikul tanggung jawab ganda, yakni kepatuhan terhadap regulasi keuangan sekaligus tanggung jawab moral dan etika.

Prinsip keadilan, amanah, transparansi, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah harus tercermin secara nyata dalam praktik pengelolaan dana masyarakat.

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (3/1/2025)

Anis menjelaskan bahwa ketika dana masyarakat tertahan tanpa kejelasan penyelesaian, persoalan tersebut berpotensi menjadi moral hazard yang dapat mencederai nilai-nilai dasar keuangan syariah.

Oleh karena itu, Anis mendorong manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan kondisi perusahaan secara terbuka, menyusun rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan dengan para pemberi dana.

Anis juga menekankan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawal penyelesaian kasus ini.

Menurutnya, pengawasan otoritas tidak boleh berhenti pada aspek akad, tetapi harus memastikan prinsip syariah benar-benar diterapkan dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.

“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anis berharap kasus Dana Syariah Indonesia dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi industri fintech syariah di Indonesia, khususnya dalam memperkuat standar etika, tata kelola perusahaan, serta manajemen risiko.

Penyelesaian yang konstruktif dinilai penting agar hak-hak masyarakat terpenuhi dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tetap terjaga. (PRB)

Share

Berita Terkait