DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana KUHP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Bali, Kamis (11/12/2025). /Parlementaria-Andri
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Bali, Kamis (11/12/2025). /Parlementaria-Andri

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) beserta regulasi turunan teknis lainnya guna mendukung pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku tahun depan.

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan bahwa desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kejaksaan Tinggi, terkait potensi kendala dalam penegakan hukum apabila aturan pelaksana belum tersedia.

Ketiadaan regulasi teknis dinilai dapat menimbulkan kekosongan hukum maupun perbedaan penafsiran selama masa transisi penerapan KUHP baru.

“Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlu adanya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum,” katanya usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR di Mapolda Bali pekan lalu dikutip melalui situs DPR, Selasa (16/12/2025).

Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menilai kejelasan aturan pelaksana sangat penting, terutama yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, regulasi teknis juga dibutuhkan untuk mempertegas kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dalam sistem peradilan pidana nasional, termasuk mekanisme teknis penundaan penuntutan.

Benny menjelaskan bahwa tanggung jawab penyempurnaan perangkat hukum tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Dia berharap regulasi yang diterbitkan tidak hanya berbentuk peraturan pemerintah, tetapi juga mencakup aturan teknis internal di masing-masing institusi penegak hukum.

“Harapan kami adalah pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, ataupun peraturan pada tingkat teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung maupun Kapolri,” tambahnya.

Sebagai penutup, Benny mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar menjalankan tugas secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih. Dia menyoroti persepsi publik bahwa hukum kerap dinilai tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. (PRB)

Share

Berita Terkait