swaranusa.co, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mematangkan regulasi baru terkait pembangunan rumah susun (rusun) untuk mempercepat penyediaan hunian vertikal yang terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pembangunan rumah susun berbasis transit oriented development (TOD) yang terintegrasi dengan transportasi publik.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan hal tersebut saat mendampingi kunjungan kerja Anggota Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Depok, Jawa Barat kemarin, Jumat (22/5/2026).
Sri mengatakan bahwa regulasi baru diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan dalam pembangunan rumah susun subsidi, terutama terkait skema usaha, dukungan pembiayaan, serta pengaturan harga jual yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik hunian vertikal.
“Ke depan kami ingin menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap karakteristik rumah susun, sehingga skema pembangunan, harga jual, serta dukungan pembiayaannya menjadi lebih menarik bagi pengembang maupun masyarakat,” katanya dikutip melalui keterangan pers.
Sri menjelaskan bahwa aturan sebelumnya masih menyamakan pola pengaturan rumah susun dengan rumah tapak sehingga dinilai kurang memberikan fleksibilitas bagi pengembang dalam mengembangkan hunian vertikal.
Selain pembaruan regulasi, pemerintah juga terus mendorong pengembangan rumah susun berbasis konsep TOD, yakni kawasan hunian yang terintegrasi dengan sistem transportasi publik.
Menurut Sri, konsep TOD penting untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang dekat pusat aktivitas ekonomi sekaligus menekan biaya transportasi harian.
Kementerian PKP juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk bersama Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak swasta guna mempercepat pengembangan kawasan hunian vertikal terintegrasi.
Anggota Komisi V DPR Abdul Hadi menyatakan dukungannya terhadap pengembangan rumah susun berbasis TOD, khususnya di kawasan perkotaan dengan tingkat kepadatan tinggi.
“Jabodetabek sangat butuh desain seperti ini untuk menyelesaikan masalah kepadatan dan juga polusi,” ujarnya.
Menurut Abdul Hadi, regulasi baru rumah susun dapat menjadi salah satu solusi percepatan penyediaan hunian masyarakat di kawasan perkotaan.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR Muhammad Syauqie menekankan pembangunan kawasan rumah susun TOD harus diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Komisi V DPR RI perlu memastikan bahwa pengembangan TOD benar-benar berpihak kepada masyarakat pekerja urban dan pengguna transportasi publik, bukan justru didominasi oleh investor maupun spekulan properti,” katanya.
Syauqie juga mengingatkan agar pembangunan hunian perkotaan tidak berujung pada dominasi kepemilikan oleh kelompok tertentu yang telah memiliki aset properti sebelumnya.





