DPR Desak Eksekusi Ganti Rugi Tol JORR, Sengketa 25 Tahun Belum Tuntas

Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu dalam Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat di Kantor Wali Kota Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026). BAM DPR desak eksekusi putusan inkrah ganti rugi lahan tol. /DPR-Jiwa&Mahendra
Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu dalam Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat di Kantor Wali Kota Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026). BAM DPR desak eksekusi putusan inkrah ganti rugi lahan tol. /DPR-Jiwa&Mahendra

swaranusa.co, JAKARTA — Suasana rapat di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026), berlangsung serius ketika pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM) turun langsung menindaklanjuti keluhan warga terkait pembayaran ganti rugi lahan proyek tol.

Kunjungan kerja tersebut membahas sengketa pembebasan lahan sekitar 5.500 meter persegi di Pondok Ranji, Ciputat Timur, yang terdampak pembangunan Tol Pondok Aren–Ulujami dan Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Meski lahan telah digunakan sejak awal 2000-an, pembayaran ganti rugi senilai Rp10 miliar sesuai putusan pengadilan disebut belum direalisasikan.

Rangkaian proses hukum telah ditempuh hingga tingkat akhir, mulai dari pengadilan negeri, banding, kasasi, hingga dua kali peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Seluruh putusan menyatakan ahli waris sebagai pihak sah yang berhak menerima kompensasi, dengan status berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, lebih dari 20 tahun berlalu, eksekusi belum terlaksana.

“Semua argumentasi alat bukti sudah diuji melalui pengadilan. Pengadilan putuskan bayar, ya sudah bayar,” kata Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu, dalam forum tersebut dikutip melalui situs DPR, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, pengabaian terhadap putusan inkrah berpotensi merusak legitimasi sistem hukum.

“Jaksa itu pengacara negara. Polisi adalah aparat penegak hukum. Jadi wajib menjalankan putusan pengadilan. Nggak ada diskusi lagi. Bayar!” jelasnya.

Adian mengingatkan pembiaran atas ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dapat menjadi preseden buruk.

“Kalau kemudian kita tidak memaksa, maka kita membiarkan Mahkamah Agung kehilangan wibawanya. Sekali ada pembangkangan seperti ini, maka akan terulang di tempat lain,” ucapnya.

Ruas Tol Pondok Aren–Ulujami merupakan bagian penting dari jaringan JORR yang menopang mobilitas kawasan selatan dan barat Jakarta, termasuk Tangerang Selatan.

Jalan tol tersebut dioperasikan oleh anak usaha PT Jasa Marga Tbk dan telah beroperasi bertahap sejak dekade 2010-an.

Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan menegaskan bahwa proses hukum sudah melalui seluruh tahapan yang tersedia.

“Putusan pengadilan bukan keputusan biasa. Sudah banding, sudah kasasi, bahkan PK dua kali. Proses hukum sudah sangat panjang dan kemudian dimenangkan masyarakat,” katanya.

Pria yang disapa Aher itu menambahkan, pengabaian putusan akan berdampak pada kepastian hukum.

“Kalau tidak ditaati, dampaknya tidak sederhana. Ini menyangkut kewibawaan negara dan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Aher, dalam sejumlah perkara serupa, tanggung jawab pembayaran dapat berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau langsung pada Jasa Marga, tergantung objek lahannya.

“Untuk beberapa lahan, tergugatnya jelas Jasa Marga sendiri. Jadi sudah jelas siapa yang wajib membayar,” katanya.

BAM menyatakan akan membawa hasil kunjungan ini menjadi rekomendasi resmi di DPR, termasuk kemungkinan memanggil pihak terkait yang belum melaksanakan putusan.

Share

Berita Terkait