DPR Akan Klarifikasi Sengketa Lahan Pertanian Kebon Sayur Kapuk Jakarta

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan. BAM DPR dorong kejelasan status lahan demi keadilan dan kepastian hukum masyarakat. /PKS
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan. BAM DPR dorong kejelasan status lahan demi keadilan dan kepastian hukum masyarakat. /PKS

swaranusa.co, JAKARTA — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah instansi untuk mengklarifikasi status lahan di kawasan Kebon Sayur Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Langkah tersebut diambil setelah muncul sengketa antara petani penggarap dan pihak yang mengklaim kepemilikan.

Klarifikasi, tambah pria yang disapa Aher itu, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di mana petani mengaku telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Kita akan memanggil semua pihak untuk memastikan status lahan ini secara jelas. Tidak boleh ada keputusan tanpa didasarkan pada data dan fakta yang lengkap,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip melalui situs PKS, Jumat (3/4/2026).

Aher menjelaskan bahwa BAM DPR akan berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.

Dia menilai seluruh klaim harus diverifikasi secara menyeluruh dengan melibatkan instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam RDPU, petani menyampaikan telah menggarap lahan sejak 1970-an. Namun, klaim kepemilikan dari pihak lain belakangan memicu ketidakpastian dan potensi konflik.

“Kita mendengar langsung aspirasi petani. Ini bukan perkara sederhana, karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat yang sudah berlangsung lama,” jelasnya.

Aher juga membuka kemungkinan lahan tersebut berstatus tanah negara apabila tidak ditemukan bukti kepemilikan sah, namun proses penentuan harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

“Kalau memang tidak ada dasar hukum kepemilikan yang kuat, bisa saja menjadi tanah negara. Tapi semuanya harus melalui proses yang matang,” jelasnya.

Setelah status lahan dipastikan, Aher menerangkan bahwa pemerintah dapat mendorong program legalisasi seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan. Negara harus hadir untuk melindungi mereka,” terangnya.

BAM DPR memastikan akan terus mengawal penyelesaian sengketa ini hingga tuntas serta mendorong solusi yang adil, transparan, dan sesuai hukum.

Share

Berita Terkait