DKI Susun Pergub Pengendalian Kerusakan Mangrove untuk Perkuat Benteng Pesisir

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama pemerintah pusat terus melakukan upaya pemulihan ekologis di kawasan Pulau Pari. Langkah ini dilakukan akibat adanya pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Gugus Lempeng, Pulau Biawak, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. /Pemprov DKI

JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sedang merampungkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan pesisir ibu kota.

Pemerintah menilai mangrove dapat menjadi benteng ekologis penting bagi Jakarta, terutama menghadapi ancaman abrasi, banjir rob, dan dampak perubahan iklim.

Regulasi ini dirancang untuk memastikan pemanfaatan, rehabilitasi, serta pengendalian kerusakan dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa kondisi mangrove membutuhkan perhatian serius. Dari total 608,22 hektare kawasan mangrove pada 2024, sekitar 36,54 hektare masuk kategori jarang.

Selain itu, pemantauan di 25 lokasi menunjukkan 9,95% tegakan mangrove rusak akibat sampah kiriman laut, limbah domestik, dan gangguan fisik seperti dahan patah dan terjangan rob.

“Kita perlu memperkuat ekosistem mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” katanya dikutip melalui situs Pemprov DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Asep menyampaikan bahwa pergub tersebut akan menjadi landasan pengaturan pemanfaatan mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Regulasi juga akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan melalui penanggulangan, rehabilitasi, restorasi, serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Upaya ini diharapkan menjaga fungsi mangrove sebagai pelindung pesisir yang vital bagi Jakarta,” katanya.

Koordinator Pelaksana Geospasial Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup Zaid Ibnu Awwal menjelaskan bahwa dokumen strategi pengendalian kerusakan mangrove yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya merupakan bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi.

“Dokumen ini menjadi fondasi akademik untuk memastikan Pergub yang sedang dirumuskan berada dalam satu kerangka yang selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove,” jelasnya.

Dari perspektif teknis, perwakilan Indonesia Mangrove Society (IMS) Yasser Ahmed menyoroti perlunya sistem informasi terpadu untuk pengendalian kerusakan mangrove.

Sistem tersebut akan memperkuat efektivitas monitoring, mempermudah perencanaan restorasi, dan memastikan data terhubung dengan platform nasional.

“Selain itu, pengembangan kapasitas komunitas pesisir juga sangat penting. Model training for trainer dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem mangrove Jakarta,” ungkapnya. (PRB)

Share

Berita Terkait