swaranusa.co, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan ketersediaan lahan serta kepastian hukum hak atas tanah untuk mendukung pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan.
Kepastian tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas sekitar 328.000 hektare.
Nusron mengatakan bahwa penerbitan hak atas tanah tersebut merupakan bagian dari tugas Kementerian ATR/BPN dalam mendukung program swasembada pangan nasional.
“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Rabu (14/1/2026).
Penerbitan SK HGU dan HGB tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, yang mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel.
Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah guna mendukung kelancaran pelaksanaan program strategis nasional.
Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya penyesuaian dan sinkronisasi rencana tata ruang dalam pengembangan kawasan tersebut.
Seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten dan provinsi.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.





