BPN Tata Kembali Pengelolaan Reforma Agraria

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. /BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. /BPN

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan kembali pengelolaan reforma agraria guna mendorong pemerataan kepemilikan tanah yang lebih adil.

Dalam proses tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan hak guna usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.

“Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan maupun pembaruan. [Penundaan] karena kami ingin menata kembali ini,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria di Jakarta dikutip melalui keterangan pers, Sabtu (20/12/2025).

Nusron menjelaskan bahwa pengelolaan reforma agraria perlu kembali berlandaskan prinsip keadilan dan pemerataan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Di situ tertulis bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jika kita lihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini kemudian ditata kembali sehingga mampu mengurangi gini rasio kita. Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah kenapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini,” ungkapnya.

Selain menerapkan moratorium HGU, BPN juga mendorong percepatan penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan area penggunaan lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan.

Langkah ini dinilai penting karena konflik agraria kerap dipicu oleh klaim tanah masyarakat yang kemudian diketahui masuk dalam kawasan hutan.

“Kita mulai selesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang low intensity conflict dulu. Ini seperti kasus klaim kawasan hutan. Kenapa ini terjadi? Karena petanya belum jelas,” jelasnya. (PRB)

Share

Berita Terkait