Bea Cukai Minta Kebijakan Plain Packaging Dikaji Menyeluruh Sebelum Diterapkan Nasional

Bungkus rokok. Bea Cukai mendorong kajian komprehensif sebelum penerapan kebijakan plain packaging nasional. /Rokok Indonesia
Bungkus rokok. Bea Cukai mendorong kajian komprehensif sebelum penerapan kebijakan plain packaging nasional. /Rokok Indonesia

swaranusa.co, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menilai rencana penerapan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging perlu melalui kajian yang menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin muncul, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun aspek ekonomi, industri, ketenagakerjaan, penerimaan negara, dan pengawasan peredaran rokok ilegal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa kebijakan di sektor hasil tembakau memiliki keterkaitan dengan banyak kepentingan sehingga tidak dapat dinilai hanya dari satu sudut pandang.

“Terkait rencana standardisasi kemasan atau plain packaging, pada prinsipnya setiap kebijakan di bidang hasil tembakau perlu dilihat secara menyeluruh karena berkaitan dengan aspek kesehatan, penerimaan negara, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, serta efektivitas pengawasan,” katanya saat dihubungi, Kamis (25/4/2026).

Menurut Budi, dalam berbagai pembahasan lintas kementerian dan lembaga, Bea Cukai memberikan masukan sesuai ruang lingkup tugasnya, terutama terkait administrasi cukai, optimalisasi penerimaan negara, pengawasan kepabeanan, serta upaya mitigasi risiko peredaran produk hasil tembakau ilegal.

“Dari perspektif Bea Cukai, kebijakan hasil tembakau perlu dianalisis dengan memperhatikan keseimbangan antara pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, serta pengendalian rokok ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bea Cukai menilai berbagai konsekuensi yang berpotensi muncul dari penerapan plain packaging perlu dianalisis secara mendalam.

Dampak tersebut mencakup kemungkinan perubahan produksi dan penjualan hasil tembakau, penerimaan cukai, kondisi tenaga kerja, industri pendukung, hingga keberlangsungan pasar legal produk tembakau.

Budi menerangkan bahwa efektivitas maupun dampak kebijakan akan sangat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain respons konsumen, kondisi pasar, tingkat kepatuhan pelaku usaha, serta kesiapan implementasi dan pengawasan di lapangan.

Selain itu, Bea Cukai juga mencermati berbagai kekhawatiran yang berkembang di kalangan pelaku usaha mengenai potensi dampak terhadap iklim investasi, daya saing industri, hingga kemungkinan relokasi usaha.

“Adapun terkait kekhawatiran terhadap iklim usaha, daya saing industri, maupun potensi relokasi, hal tersebut juga menjadi bagian dari aspek yang perlu diperhitungkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bea Cukai menekankan bahwa tujuan kesehatan masyarakat yang menjadi landasan kebijakan perlu diupayakan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas industri legal, penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan efektivitas pengawasan terhadap peredaran produk ilegal.

“Prinsipnya, tujuan kesehatan yang ingin dicapai perlu diupayakan agar tetap selaras dengan stabilitas industri legal, keberlanjutan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan efektivitas pengawasan,” kata Budi.

Share

Berita Terkait